Tanjungtv.com, Lombok Utara – Nama J alias Jen Lebeh kembali mengguncang wilayah Pemenang Timur. Pria berusia 50 tahun asal Dusun Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, ini kembali masuk bui setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di toko milik Badrain, warga Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Aksi kriminal yang dilakukan pada Kamis sore (10/10) itu menjadi rentetan kelima kalinya Jen Lebeh berurusan dengan hukum, namun tampaknya tidak membuatnya jera.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, Badrain sedang keluar bersama anaknya, meninggalkan toko dalam penjagaan istrinya yang tertidur. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Jen Lebeh, yang datang dengan sepeda motor dari arah timur, mengenakan helm hitam, baju bergaris hitam putih, serta celana panjang hitam. Dengan tampilan seperti pembeli biasa, Jen Lebeh memasuki area toko, namun niat sebenarnya adalah untuk menggasak dompet milik Badrain yang berisi uang tunai sebesar Rp 15.000.000.
Korban yang awalnya mengira pelaku adalah pembeli, baru menyadari kejahatan setelah pelaku pergi dan ia mengecek dompet yang disimpan di bawah meja. Dengan rasa panik, Badrain segera membangunkan istrinya dan mereka bergegas mengejar pelaku hingga wilayah Nipah, namun kehilangan jejak. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Lombok Utara.
Berbekal rekaman CCTV di toko, Tim Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. “Pelaku mudah dikenali karena ia merupakan residivis yang sudah lima kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Pungun Hutahaean, pada Jumat (11/10).
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk melacak keberadaan Jen Lebeh. Dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkapnya di kediamannya di Dusun Karang Bedil. Saat penangkapan, ditemukan uang sisa hasil curian sebesar Rp 5.475.000. “Sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk foya-foya,” ungkap AKP Pungun Hutahaean.
Jen Lebeh kini kembali menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Namun, rekam jejak kriminalnya membuat banyak pihak mempertanyakan, apakah hukuman kali ini cukup untuk membuatnya benar-benar jera.
Masyarakat sekitar merasa geram dengan tindakan Jen Lebeh yang terus berulang kali melakukan kejahatan. Meski sudah beberapa kali merasakan dinginnya jeruji besi, nyatanya tidak ada perubahan yang berarti dari pria berusia 50 tahun ini. Warga berharap agar hukum kali ini dapat ditegakkan dengan tegas agar pelaku tidak lagi mencederai rasa aman di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kejahatan harus lebih diperkuat, baik dengan sistem keamanan yang lebih baik seperti pemasangan CCTV di tempat usaha maupun meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari potensi tindak kriminal. Bagaimanapun, tindakan Jen Lebeh yang sudah menjadi residivis berkali-kali ini menjadi bukti bahwa kejahatan dapat terus berulang jika tidak ada perubahan sikap dari pelaku.
Dengan kembali ditangkapnya Jen Lebeh, aparat kepolisian berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.