Tanjungtv.com – Kasus korupsi di Lombok Tengah kembali menghebohkan publik. Suherman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan wisata menuju Gunung Tunak, kini resmi menyandang status buronan. Setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya menetapkan Suherman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB ini diketahui sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kami telah menerbitkan status DPO bagi tersangka Suherman yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Gunung Tunak,” jelas Made Jury, Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Tiga Kali Mangkir, Jaksa Kehabisan Sabar
Status DPO ini tidak diberikan secara sembarangan. Suherman telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh tim penyidik, namun tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Upaya penjemputan paksa pun dilakukan pada Senin (7/10), tetapi Suherman tak berada di rumah. Menurut keterangan sang istri, Suherman sudah tidak kembali ke rumah setelah hakim Pengadilan Negeri Praya menolak gugatan praperadilannya terkait kasus ini.
“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali, dan karena yang bersangkutan tidak pernah hadir, maka kami menerbitkan status DPO,” kata Made Jury menegaskan.
Dugaan Suherman Kabur ke Luar Daerah
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hariputra, menduga Suherman kini berada di luar daerah. Dugaan ini semakin kuat setelah tim kejaksaan tidak berhasil menemukannya di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Brata juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Suherman agar segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui di mana Suherman berada, mohon segera laporkan,” ujar Brata.
Kerugian Negara Rp 333 Juta dari Proyek Rp 3 Miliar
Kasus ini bermula dari pembangunan jalan menuju Taman Wisata Gunung Tunak yang dilaksanakan pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Namun, proyek tersebut ambruk sebelum sempat digunakan sepenuhnya, memunculkan dugaan adanya praktik korupsi. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 333 juta.
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, tim penyidik Kejari Lombok Tengah kembali membuka berkas baru untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Hasil audit tersebut menjadi bukti penting dalam upaya penuntutan terhadap Suherman dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Langkah Kejaksaan dan Harapan Penegakan Hukum
Langkah-langkah yang diambil Kejari Lombok Tengah dalam menangani kasus ini, termasuk penerbitan status DPO, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan ikut serta membantu aparat dalam upaya mencari Suherman yang kini menjadi buronan. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di NTB, yang sering kali menjadi sorotan masyarakat. Penanganan cepat dan tegas dari aparat hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Kini, masyarakat menanti langkah lebih lanjut dari Kejari Lombok Tengah dan berharap bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Apakah Suherman akan segera ditangkap, atau dia akan terus menghilang di balik bayang-bayang status buronannya? Waktu yang akan menjawab.















