Tersangka Korupsi Alsintan dari Dana Pokir DPR RI Terancam 20 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa resmi menetapkan IK alias Toto (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari dana Pokir Anggota DPR RI periode 2023-2024. Tersangka didakwa dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berpotensi mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terkait penyelewengan bantuan tersebut. “Setelah pemeriksaan mendalam, kami menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

banner 325x300

IK alias Toto dituding menjual Alsintan yang diperoleh melalui pengajuan proposal fiktif menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut justru dijual ke pihak lain di wilayah Lombok Timur. Akibat tindakan tersebut, pemerintah tidak dapat mencapai tujuan programnya, meskipun dana sebesar Rp530 juta telah digelontorkan untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut.

Kepala Kejari Sumbawa juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp450 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumbawa. “Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, dan berdampak buruk terhadap sektor pertanian yang seharusnya terbantu oleh program ini,” tambah Hendi.

IK alias Toto dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana Pokir anggota DPR RI yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan sektor pertanian. Penyelewengan dana oleh oknum seperti IK alias Toto tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menghambat program pemerintah dalam memberikan alat mesin pertanian kepada petani yang membutuhkan.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka tunggal. Pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperdalam kasus ini. “Kita akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Sumbawa berharap dapat memberi efek jera dan memperingatkan oknum-oknum lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Penanganan kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejari Sumbawa untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *