Tanjungtv.com – Penundaan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Suhaili oleh Polda NTB menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal dalam menyampaikan kekecewaannya adalah Vega, pelapor dalam kasus tersebut. Menurut Vega, kebijakan penundaan ini dinilai ambigu dan tidak konsisten jika dibandingkan dengan penanganan kasus pejabat lainnya.
Vega melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar pada 15 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Polda NTB menunda proses pemeriksaan dengan alasan menjaga stabilitas politik jelang Pilkada.
“Kebijakan ini sangat membingungkan. Sejumlah pejabat yang sudah menjabat tetap diperiksa dan diproses hukumnya, namun orang yang baru mencalonkan diri justru ditunda dengan alasan keamanan dan Pilkada. Ini sangat ambigu dan tidak adil,” ungkap Vega dengan nada kecewa.
Menurutnya, penundaan ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi calon pejabat yang terlibat dalam proses hukum. Vega berpendapat bahwa penundaan seperti ini justru merugikan masyarakat yang berhak mengetahui rekam jejak para calon pemimpin, termasuk potensi masalah hukum yang menyelimuti mereka.
“Suhaili seharusnya diperiksa dan diproses secara hukum. Jika ada kasus hukum yang melibatkan calon kepala daerah, masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk mengetahui agar dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memilih. Menunda proses hukum hanya karena Pilkada sangat tidak bijak,” tegas Vega.
Vega juga menepis anggapan bahwa laporannya bermotif politik. Ia menegaskan bahwa laporannya murni soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh Suhaili, dan tidak ada hubungan dengan proses politik atau Pilkada. “Ini murni perkara hukum. Saya menjadi korban penipuan, dan ini bukan soal politik. Penundaan ini justru menciptakan kesan seolah-olah hukum bisa ditawar-tawar demi kepentingan Pilkada,” ujarnya.
Polda NTB sebelumnya menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban selama masa Pilkada. Mereka menegaskan bahwa penundaan tidak berarti menghentikan proses hukum, melainkan menunda pemanggilan calon pejabat hingga Pilkada usai. Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai, dan Polda berkomitmen untuk tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Namun, bagi Vega, penjelasan ini tidak cukup. Ia menilai bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih ketika menyangkut calon pejabat yang akan memimpin masyarakat. “Saya kecewa karena penundaan ini. Hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh Pilkada. Apakah ini berarti kita bisa memilih pemimpin tanpa tahu apakah dia terlibat masalah hukum atau tidak?” kata Vega.
Vega menyatakan akan terus memperjuangkan kasusnya dan menolak tawaran damai yang diajukan oleh Suhaili. Ia bersikukuh bahwa ini adalah soal harga diri dan keadilan, bukan hanya soal uang. “Saya tidak akan berdamai. Ini soal harga diri dan keadilan. Saya ingin kasus ini diproses hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan banyak pihak yang menunggu kelanjutan proses hukum setelah Pilkada selesai. Pandangan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik menjadi suara dominan di antara mereka yang prihatin dengan penundaan ini.















