Penegakan Hukum Terhadap Bangunan di Sempadan Pantai: Satpol PP KLU Ambil Tindakan Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait bangunan di sempadan pantai. Pada Selasa (15/10), petugas Satpol PP KLU turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan para pengusaha di Gili Trawangan yang telah mendirikan bangunan semi-permanen di area sempadan pantai, yang secara hukum dilarang.

Kasatpol PP KLU, Totok Surya Saputra, menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran di kawasan tersebut. “Secara aturan, tidak diperbolehkan ada bangunan apapun di sempadan pantai. Namun, kami mendapat laporan bahwa ada pengusaha yang mendirikan bangunan semi-permanen seperti kafe-kafe kecil di kawasan pantai. Oleh karena itu, kami langsung bergerak,” ujar Totok.

banner 325x300

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan pantai. Penertiban bangunan semi-permanen di kawasan wisata seperti Gili Trawangan, menurut Totok, sangat penting untuk mencegah bangunan ilegal yang semakin menjamur di masa mendatang. “Jika kita biarkan, dikhawatirkan keberadaan bangunan semi-permanen ini akan semakin banyak dan bisa merusak lingkungan serta pemandangan di sekitar pantai,” tambahnya.

Para pengusaha yang memiliki bangunan di sempadan pantai, setelah diberikan peringatan oleh petugas, telah setuju untuk membongkar bangunan mereka. Namun, mereka juga meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan merata di seluruh kawasan Gili Trawangan. “Mereka mendukung langkah ini asal semua bangunan di sempadan pantai ditertibkan, agar tidak ada kesenjangan di antara para pelaku usaha,” jelas Totok.

Untuk menindaklanjuti proses ini, Satpol PP KLU akan melakukan pendataan terhadap semua bangunan semi-permanen yang ada di sepanjang sempadan pantai Gili Trawangan. Dalam tiga hari ke depan, seluruh bangunan akan didata dan pemiliknya akan diberikan surat peringatan untuk segera membongkar sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Totok juga menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keindahan dan keberlanjutan lingkungan di Gili Trawangan. “Kami berharap masyarakat, terutama para pelaku usaha, memahami pentingnya menjaga sempadan pantai agar tetap bebas dari bangunan permanen. Yang diperbolehkan di sempadan pantai hanya fasilitas yang bisa dibongkar pasang setiap hari, seperti ranjang jemur, meja, kursi, dan payung,” pungkasnya.

Satpol PP KLU berjanji akan melanjutkan tindakan tegas ini ke seluruh kawasan wisata di Kabupaten Lombok Utara, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perkembangan pariwisata dan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum terkait bangunan di sempadan pantai ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *