Tanjungtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diduga merugikan negara. Hingga kemarin, Kamis (17/10), belasan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, I Made Juri, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengungkap mekanisme pemungutan pajak tersebut dan dugaan penyelewengan dalam penyetorannya ke kas daerah.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah saksi yang telah diperiksa termasuk pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng, pihak PLN, dan Dinas Perhubungan Loteng. Mereka memberikan keterangan mengenai proses pemungutan PPJ hingga setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah. Ada indikasi bahwa pengelolaan PPJ ini diduga telah diselewengkan, menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang belum dihitung secara pasti.
“Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi. Belum ada penunjukan auditor resmi untuk menghitung kerugian negara. Namun, ini akan menjadi langkah selanjutnya setelah pemeriksaan saksi selesai,” ujar Juri saat ditemui awak media.
Periode Korupsi Panjang: Dari 2019 Hingga 2023
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan PPJ dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2023. “Yang kami lihat adalah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak yang ada di Bapenda. Ada ketidakwajaran dalam pengelolaan tersebut, yang memunculkan indikasi adanya korupsi,” ungkapnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari menunjukkan bahwa ada celah hukum dalam pengelolaan pajak ini, yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya korupsi. Dugaan penyelewengan ini tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan melibatkan beberapa instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PPJ di wilayah Lombok Tengah.
Kejari Pastikan Lanjut ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi PPJ ini kini memasuki tahap yang lebih serius. Kajari Lombok Tengah memastikan bahwa status penanganan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah melalui prosedur hukum yang cermat dan setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat sebagai bagian dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
“Kami telah banyak berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat sejak tahap penyelidikan. Ketika kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kami sudah berada di jalur yang tepat dan memiliki kesepahaman yang sama mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara,” terang Nurintan.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski belum ada angka pasti mengenai kerugian negara, Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa perhitungan tersebut akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh saksi diperiksa. Proses ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini, dan langkah-langkah hukum lebih lanjut akan disusun berdasarkan hasil perhitungan tersebut.
Masyarakat Lombok Tengah kini menantikan perkembangan kasus ini dengan penuh harapan agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam penyelewengan PPJ ini diharapkan menerima hukuman yang setimpal.
Pengawasan dan Pengawalan Ketat
Kejari Lombok Tengah juga memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dikawal dengan ketat dan tidak ada pihak yang akan terhindar dari pemeriksaan jika terbukti terkait. Proses hukum yang tepat akan diterapkan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diungkap ke publik.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutup Nurintan.
Dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah segera dihentikan.















