Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Banting Remaja 12 Tahun Hingga Pingsan di Depan Masjid

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Masyarakat dihebohkan dengan insiden pembantingan seorang remaja berinisial KF (12) yang dilakukan oleh pria bernama Miftah Farid (36), warga Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Mataram. Kejadian ini berlangsung usai salat Jumat, tepatnya pada Jumat (18/10) di Masjid Al Hidayah, Sukaraja Barat, dan menyebabkan korban pingsan. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Miftah tersebut sontak viral setelah rekaman CCTV berdurasi 2,17 menit menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak jelas Miftah mengejar korban dan langsung membantingnya ke tanah tanpa ampun di depan sebuah kantor jasa ekspedisi barang yang tidak jauh dari lokasi masjid. “Spontan saja. Saya khilaf,” ungkap Miftah saat diperiksa di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (20/10). Dia mengaku tindakannya dilakukan karena emosi sesaat akibat melihat korban yang terus bermain-main dan ribut di dalam masjid saat orang tengah melaksanakan salat Jumat.

banner 325x300

Kejadian ini dimulai ketika Miftah, yang baru saja menyelesaikan salat Jumat, merasa terganggu dengan ulah KF dan teman-temannya yang dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah. Bukannya menegur, Miftah malah langsung mengambil tindakan ekstrem dengan mengejar dan menangkap korban. Tanpa peringatan, korban langsung dibanting ke tanah, menyebabkan pingsan beberapa saat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya upaya teguran sebelumnya dari pelaku. “Setelah selesai salat, pelaku melihat korban bermain-main di sekitar masjid dan langsung mengejar. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku membanting korban hingga pingsan,” ungkap Yogi.

Akibat tindak kekerasan ini, korban mengalami cedera berupa memar di bagian wajah dan kepala. Beruntung, kondisi korban mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis. Meski begitu, trauma yang dialami oleh KF menjadi perhatian serius dari pihak keluarga, terlebih tindakan tersebut sempat terekam kamera pengawas dan menyebar di berbagai platform media sosial, menambah kecaman dari publik.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menganalisa rekaman CCTV yang viral tersebut. Miftah Farid berhasil ditangkap oleh Polsek Ampenan dan segera diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Miftah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku kesal dan merasa terganggu dengan kelakuan korban yang dinilai sering berbuat ulah saat orang dewasa sedang beribadah. Namun, polisi menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. “Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Yogi.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental. Kecaman terhadap tindakan Miftah pun terus berdatangan di media sosial, dengan banyak yang menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan, dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang kembali. Mereka juga menyayangkan kurangnya pengawasan dari pihak masjid terhadap anak-anak yang kerap bermain di area ibadah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menahan diri dari tindakan kekerasan, terlebih saat emosi meluap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *