Tanjungtv.com – Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami penurunan drastis dalam pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambak udang. Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang efektif mulai tahun 2024. Salah satu implikasi utama dari UU tersebut adalah penghentian penarikan retribusi dari pelaku usaha tambak udang yang selama ini menjadi andalan PAD daerah.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Erwin Rahadi, mengungkapkan bahwa penarikan retribusi yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan izin operasional kini tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah bisa menarik 1 persen dari total penghasilan tambak udang yang beroperasi di KLU melalui perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP-Naker. Namun, dengan UU baru tersebut, kewenangan itu telah beralih ke pemerintah pusat.
“Mulai tahun 2024, retribusi sebesar 1 persen itu tidak bisa kami tarik lagi. Hal ini tentu saja sangat berdampak pada PAD KLU, mengingat tambak udang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” ungkap Erwin saat ditemui di kantornya.
Lantas, apa yang bisa diandalkan oleh pemerintah daerah sebagai pengganti retribusi tambak udang ini? Erwin menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini hanya bisa mengandalkan dana bagi hasil yang diberikan oleh pemerintah pusat dari pengelolaan sumber daya laut. Meski demikian, besaran dana bagi hasil ini dinilai tidak sebanding dengan potensi retribusi yang hilang.
Selain dana bagi hasil, KLU masih bisa mendapatkan pendapatan dari sewa lahan pemerintah daerah yang digunakan untuk tambak udang. Salah satu contohnya adalah lahan pemda yang terletak di Desa Amor-Amor, Kecamatan Kayangan, yang disewa oleh PT SLI dan CV SM untuk tambak udang. PT SLI menyewa lahan seluas 225.000 meter persegi, sementara CV SM menyewa lahan seluas 278.000 meter persegi. Jangka waktu sewa ini berlaku selama lima tahun, yang akan berakhir pada 4 Januari 2025.
Namun, pendapatan dari sewa lahan tersebut juga dianggap kurang optimal. Tarif sewa saat ini didasarkan pada Peraturan Bupati KLU Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, yang menetapkan sewa lahan kebun sebesar Rp 250.000 per meter persegi per tahun. Tarif ini dinilai masih terlalu rendah, dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi yang ada.
“Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022, ada rencana untuk menaikkan tarif sewa lahan ini. Namun, besaran kenaikannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah,” tambah Erwin.
Dengan berakhirnya penarikan retribusi dan terbatasnya pendapatan dari sewa lahan, Pemda KLU kini menghadapi tantangan besar untuk menutupi kekurangan PAD. Potensi ekonomi dari sektor tambak udang yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi daerah, kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
“Ini adalah salah satu dampak dari sentralisasi kebijakan keuangan oleh pemerintah pusat. Kami berharap ada solusi yang lebih baik untuk daerah agar tetap bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya lokal yang ada,” pungkas Erwin dengan nada prihatin.
Saat ini, Pemda KLU berupaya mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD, termasuk melalui pengembangan sektor pariwisata dan usaha kecil menengah, namun sektor tambak udang tetap menjadi perhatian utama, mengingat kontribusinya yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.















