Kejari Mataram Siap Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Lahan Pemkab Lobar, “Sertifikat Aset Pemda Diperjualbelikan Oknum!”

banner 120x600
banner 468x60

Tanjugtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram semakin mendekati babak baru dalam penyidikan kasus penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar). Langkah tegas telah diambil oleh penyidik dengan melakukan penyitaan lahan seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak, Lobar. Dalam waktu dekat, publik diperkirakan akan segera mendengar kabar penetapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Sebentar lagi akan ada tersangka. Langkah-langkah sudah kami lakukan, termasuk penyitaan aset tersebut,” ujar Harun saat diwawancarai pekan lalu. Hal ini memberikan sinyal kuat bahwa proses hukum akan segera mencapai puncaknya.

banner 325x300

Penyitaan tanah dilakukan setelah Kejari Mataram berhasil mengumpulkan seluruh dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan. Tanah tersebut, yang sejak awal merupakan milik Pemkab Lobar, tiba-tiba diterbitkan sertifikat hak milik pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan kuat mengarah kepada adanya campur tangan aparat setempat yang dengan sengaja memanfaatkan kewenangannya untuk mengubah status kepemilikan tanah itu. “Dugaannya, oknum aparat setempat yang bakal jadi tersangka,” beber Harun tanpa menyebut lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud.

Ketika disinggung apakah oknum tersebut berasal dari pemerintahan desa atau Pemkab Lobar, Harun memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci. “Yang jelas mereka yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah yang jelas-jelas milik Pemkab Lobar menjadi milik pribadi,” tegasnya. Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Penyidikan tidak berhenti di sini. Pihak Kejari Mataram juga telah melakukan klarifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar untuk menyelidiki keabsahan alas hak dari lahan yang diterbitkan sertifikat hak milik tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan sertifikat yang diduga melibatkan oknum dari pemerintahan setempat. “Ini kelalaian siapa dan kesengajaan siapa? Kami akan segera menetapkan tersangka,” tegas Harun.

Menurut Harun, ada indikasi kuat bahwa oknum yang terlibat dengan sengaja “mengotak-atik” status lahan Pemkab Lobar untuk memperoleh sertifikat hak milik pribadi. Padahal, tanah tersebut sudah dikenal sebagai lahan milik Pemda dan sering disewa oleh warga untuk keperluan lahan pertanian. Tindakan ini, menurut Harun, merupakan bentuk manipulasi hukum yang serius dan merugikan aset pemerintah.

Penyidikan yang sedang berlangsung ini menjadi bukti bahwa Kejari Mataram tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan korupsi yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Kejari berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Dengan bukti-bukti yang telah ada, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Masyarakat pun kini menanti dengan harap-harap cemas siapa saja yang akan dijerat hukum dalam kasus penyalahgunaan aset tanah Pemkab Lobar ini. Kejari Mataram dipastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *