Politik Air di Gili Tramena Memanas! Isu Kepentingan dan Pengeboran Ilegal Memicu Kontroversi di Tengah Pilkada”

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Isu penanganan air di kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) kembali memanas, dituding sebagai bagian dari kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Utara (KLU). Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya angkat bicara setelah tudingan tersebut menyebar luas. Menurut Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU, Ir. Hermanto, tuduhan seperti ini sering muncul menjelang Pilkada. “Saya rasa menjelang Pilkada, pasti semua (isu) digoreng,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Senin (21/10).

Hermanto menjelaskan bahwa Pemerintah KLU tidak mengakomodasi PT Berkat Air Laut (BAL) dalam pengelolaan air di Gili Tramena karena perusahaan tersebut telah dua kali tersandung masalah hukum. Salah satu masalah utamanya adalah pengeboran di pulau-pulau kecil yang dilarang oleh Pemerintah Pusat. “Sudah ada aturan yang jelas, PT. BAL tidak boleh beroperasi lagi karena pengeboran ilegal di area terlarang,” tambahnya.

banner 325x300

Sebaliknya, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang juga terlibat dalam pengelolaan air di Gili Tramena hanya menghadapi masalah kerusakan lingkungan, yang menurut Hermanto, tidak sebesar pelanggaran perizinan seperti yang dilakukan oleh PT. BAL. “Kalau TCN, mereka hanya menghadapi masalah kerusakan lingkungan saja. Itu sudah ditangani oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),” jelas Hermanto.

Dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Hermanto memaparkan tiga poin penting yang disepakati. Pertama, aliran air di Gili Trawangan harus tetap berjalan. Kedua, PT. TCN harus mematuhi persyaratan izin baru yang diterbitkan pemerintah. Ketiga, Pemerintah KLU akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan Gili.

Pemerintah KLU juga telah mengirimkan surat resmi ke KKP untuk memperjelas izin operasional PT. TCN. “Tiga kesimpulan ini sudah menjadi berita acara Forkopimda, dan kami sudah bersurat ke kementerian terkait, tinggal menunggu jadwal untuk bertemu,” lanjut Hermanto.

Saat ini, PT. TCN sudah menghentikan pengeboran di area yang bermasalah dan kembali beroperasi di lokasi lama yang telah memiliki izin. Pengeboran baru yang belum mendapatkan izin telah disegel oleh PSDKP. Hermanto menekankan bahwa operasional PT. TCN akan menunggu hasil konsultasi lebih lanjut dengan KKP. “Kami menunggu pertemuan langsung dengan Dirjen KKP agar semuanya jelas,” katanya.

Hermanto juga menjelaskan perbedaan signifikan antara PT. BAL dan PT. TCN dalam pengambilan air. PT. BAL dilarang keras beroperasi karena pengeborannya dilakukan di pulau-pulau kecil yang merupakan kawasan terlarang. Sementara itu, PT. TCN menggunakan metode penyulingan air laut, yang harus mematuhi batasan di kawasan konservasi. “Penyulingan air laut oleh PT. TCN tidak merusak biota laut selama mereka mematuhi persyaratan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN),” ujar Hermanto.

Selain itu, Asisten II Setda NTB, Fathul Gani, menambahkan bahwa keputusan Forkopimda memastikan pelayanan air di Gili harus tetap berjalan, namun tanpa menggunakan metode pengeboran. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan air, termasuk PT. TCN, diharapkan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Sistem pengeboran jelas tidak diperbolehkan, baik untuk PT. BAL maupun PT. TCN. Solusinya adalah memanfaatkan SWRO atau penyulingan air pasang surut,” tutup Fathul Gani.

Dengan semua ini, isu politik dan kepentingan di balik penanganan air di Gili Tramena diprediksi akan terus menjadi sorotan menjelang Pilkada. Apakah tindakan pemerintah ini mampu meredam polemik yang ada atau justru menambah bara politik di tengah persiapan pesta demokrasi? Hanya waktu yang akan menjawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *