DPRD Lombok Utara dan Eksekutif Berdebat Panas, Pembahasan 19 Raperda Tertunda Lagi!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Utara kembali menjadi sorotan setelah agenda pembahasan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) harus tertunda. Rapat yang digelar pada Senin (21/10) ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, dan dihadiri oleh sepuluh anggota Bapemperda lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, memimpin jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Bapemperda, Tusen Lashima, mengungkapkan bahwa 19 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif ini masih memerlukan pembahasan mendalam, dan beberapa di antaranya bahkan telah diajukan sejak 2017. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Tusen memutuskan untuk mengembalikan seluruh Raperda ke eksekutif untuk diselesaikan terlebih dahulu. “Kami minta agar eksekutif menuntaskan dulu di internal mereka. Jangan sampai dibawa ke kita sementara masih ada yang belum selesai, ini bisa menimbulkan perdebatan di sini,” tegas Tusen dengan nada kecewa.

banner 325x300

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda, Ardianto, turut menyampaikan kekecewaannya terkait ketidaksiapan eksekutif dalam membahas Raperda tersebut. “Ternyata rancangan yang diusulkan tadi itu belum ada kesiapan yang betul dari eksekutif, jadi beda-beda jawabannya,” ujar Ardianto. Ia menambahkan bahwa penyelesaian Raperda ini harus dipercepat agar pembahasannya dapat dimasukkan dalam APBD 2025, karena anggaran untuk pembahasan tersebut sangat diperlukan.

Tiga Raperda yang Terlunta-lunta Sejak 2017, Apa Kabar?

Ardianto juga menyoroti adanya tiga Raperda yang telah diajukan sejak 2017, namun hingga kini belum rampung. Di antaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang diajukan oleh Dinas Pariwisata, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikbudpora), serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan sejak 2022. “Ini sudah terlalu lama, kami minta eksekutif serius menyelesaikannya,” pungkas Ardianto.

Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, berjanji akan segera memanggil OPD terkait untuk memastikan kesiapan naskah akademik dan anggarannya sebelum dibawa ke DPRD untuk dibahas. “Kami meminta waktu untuk mempersiapkan semuanya. Jangan sampai nanti kesannya DPRD yang tidak bisa menyelesaikan tugas, padahal dari kami yang belum siap,” ungkap Anding.

Raperda Tanpa Naskah Akademik dan Anggaran, Pembahasan Terus Mundur!

Salah satu penyebab utama penundaan pembahasan ini adalah ketidaksiapan naskah akademik dan anggaran yang seharusnya dilampirkan pada setiap Raperda. Tusen Lashima mengingatkan bahwa setiap Raperda harus disertai naskah akademik yang komprehensif, serta perencanaan anggaran yang jelas agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan peraturan. “Tidak bisa hanya sekadar membawa judul tanpa kesiapan yang matang. Ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut nasib masyarakat,” ujar Tusen dengan nada tegas.

Raperda yang diusulkan juga mencakup isu-isu krusial lainnya seperti Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Dinas PUPR, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, hingga Raperda Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Namun, kesemua usulan tersebut belum mencapai titik final.

Penundaan Pembahasan, Siapa yang Disalahkan?

Penundaan pembahasan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Apakah eksekutif yang tidak siap, ataukah DPRD yang terlalu lambat mengambil keputusan? Ardianto menegaskan bahwa penundaan ini bukan kesalahan DPRD. “Jangan sampai nanti publik melihat seolah-olah DPRD yang lamban, padahal masalahnya di eksekutif. Kami akan tunda hingga semuanya siap,” tuturnya.

Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, disepakati bahwa hanya dua dari 19 Raperda yang akan dibahas di tahun ini, sementara sisanya ditunda hingga pertemuan berikutnya setelah OPD terkait menyelesaikan naskah akademik dan anggarannya.

Eksekutif Diminta Tegas: Jangan Lagi Tunda-Tunda!

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak eksekutif diminta untuk segera menyelesaikan persiapan mereka agar pembahasan Raperda dapat segera dilakukan di tahun 2025. Penundaan yang berulang-ulang dinilai hanya akan menghambat pelayanan publik dan pembangunan di Lombok Utara.

“Kami siap mendukung sepenuhnya, tapi eksekutif harus lebih siap lagi ke depannya. Kami berharap pada pertemuan berikutnya, semua sudah siap dan tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tutup Tusen Lashima.

Dengan banyaknya Raperda yang tertunda, masyarakat berharap agar DPRD dan eksekutif dapat bekerja lebih cepat dan tepat, demi kemajuan Lombok Utara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *