BUMD PT Jamkrida NTB Syariah di Ujung Tanduk! Terancam Dihentikan Operasional Akhir Tahun Ini”

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com, Lombok Utara – BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah terancam mengalami penghentian operasional pada akhir tahun 2024 ini. Masalah serius yang menjadi sorotan adalah kondisi modal inti dan ekuitas yang hanya mencapai angka Rp 39 miliar. Padahal, ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan modal inti dan ekuitas lembaga penjaminan daerah tersebut minimal sebesar Rp 50 miliar dalam jangka waktu lima tahun sejak operasional.

Jika hingga Desember 2024 mendatang PT Jamkrida NTB Syariah tidak mampu mencapai ketentuan ekuitas minimal tersebut, maka lembaga ini akan menghadapi ancaman penghentian kegiatan usahanya oleh OJK. Situasi ini jelas menjadi momok yang mengkhawatirkan, mengingat betapa vitalnya peran Jamkrida dalam mendukung pembiayaan sektor UMKM di NTB.

banner 325x300

Komisi III DPRD NTB, yang dipimpin oleh Sambirang Ahmadi, menyatakan dukungannya penuh kepada PT Jamkrida. Sambirang menyebutkan bahwa kinerja perusahaan, terutama di bidang penjaminan, telah menunjukkan perkembangan yang positif. “Kami siap membackup, melihat dari sisi kinerja Jamkrida yang positif,” ungkap Sambirang dalam pernyataan resminya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi sebenarnya sudah ada, yaitu dengan penambahan modal melalui mekanisme penyertaan modal aset. Sambirang memastikan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal agar masalah ekuitas ini dapat segera ditindaklanjuti. “Solusi sudah ada, tinggal disegerakan saja agar semuanya berjalan lancar dan baik,” tegasnya.

Tidak hanya dari sisi penjaminan, kinerja keuangan PT Jamkrida NTB Syariah juga terus mengalami peningkatan. Hingga September 2024, Jamkrida telah mencatatkan Imbal Jasa Kafalah (IJK) sebesar Rp 61,88 miliar dan telah menjamin Rp 4,7 triliun pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.

Selama lima tahun terakhir, PT Jamkrida NTB Syariah telah menjamin pembiayaan 85.453 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp 2,3 triliun. Ini merupakan kontribusi signifikan dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian di NTB. “Ini luar biasa, patut kita apresiasi,” tambah Sambirang.

Dalam hal pembayaran klaim, PT Jamkrida NTB Syariah juga menunjukkan komitmennya. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah membayar klaim sebesar Rp 22,7 miliar kepada 833 penerima penjaminan. Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah memenuhi ketentuan modal inti dan ekuitas yang ditetapkan OJK.

Harapan DPRD NTB dan Masa Depan Jamkrida:
Sambirang berharap, PT Jamkrida NTB Syariah bisa terus menunjukkan tren positif, terutama dalam hal peningkatan ekuitas. Kinerja aset yang terus meningkat dari tahun ke tahun memang patut diapresiasi, namun pihaknya berharap agar perhatian lebih diberikan pada pemenuhan modal inti sesuai ketentuan. “Kami yakin, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan PT Jamkrida, tantangan ini bisa diatasi,” pungkasnya.

Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah dan DPRD NTB. Apakah PT Jamkrida NTB Syariah bisa terus melanjutkan operasionalnya? Ataukah ancaman penghentian oleh OJK akan menjadi kenyataan? Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam beberapa bulan ke depan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *