Tanjungtv.com – Kota Mataram masih berjuang keras untuk mengatasi pernikahan dini, meskipun sudah ada penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga September 2024, tercatat ada tiga anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Mataram. Meskipun jumlah ini menurun dari lima kasus pada tahun sebelumnya, masalah pernikahan dini tetap menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Hj. Baiq Dewi Mardiana Ariany, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini disambut baik, namun belum bisa dijadikan tolok ukur sepenuhnya. “Jumlah pengajuan memang menurun dibandingkan tahun lalu, namun kita masih harus melakukan pemetaan penyebab turunnya permohonan ini,” jelasnya pada Selasa (22/10). Menurut Dewi, kemungkinan penurunan ini bisa disebabkan oleh minimnya pelaporan dari warga terkait pernikahan dini, karena ada beberapa kasus yang tidak dilaporkan.
Sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini terus digencarkan oleh DP3A Kota Mataram. Dampak buruk dari pernikahan dini seperti tidak adanya akta pernikahan, ketidakmampuan menerima bantuan sosial, hingga risiko KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menjadi sorotan utama dalam kampanye mereka. “Banyak yang kembali ke lingkaran kemiskinan akibat tidak tercatat dalam kartu keluarga. Ujung-ujungnya, mereka berisiko mengalami perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Dewi dengan tegas.
Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa DP3A Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah. “Kami tegas menolak permintaan dispensasi nikah meskipun mereka datang memohon,” ungkapnya. Namun, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2029 membuka celah bagi pengajuan dispensasi nikah di pengadilan, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Situasi ini menjadi dilema bagi DP3A Kota Mataram. Di satu sisi, mereka ingin menekan angka pernikahan dini demi meningkatkan peringkat sebagai Kota Layak Anak (KLA). Namun, di sisi lain, regulasi memberikan peluang bagi pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah. “Ini kan kontradiktif. Di Perma itu ada peluang, tapi saya tidak mau mengeluarkan rekomendasi karena tidak sejalan dengan upaya kami menekan pernikahan dini,” tegas Dewi.
Ketika permohonan ditolak oleh DP3A, warga langsung mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi nikah. Meski tidak semua permohonan dikabulkan, tetap saja ada beberapa yang lolos dari seleksi ketat persidangan. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah pengajuan permohonan dispensasi nikah. Namun, ia juga menyoroti pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasus pernikahan dini di Kota Mataram menjadi refleksi bagi semua pihak untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat. Kendati jumlah permohonan dispensasi menurun, permasalahan ini tidak boleh dipandang enteng, karena dampaknya bisa sangat merusak masa depan anak-anak dan generasi mendatang.
Dengan semua upaya yang dilakukan, Kota Mataram diharapkan mampu sepenuhnya terbebas dari pernikahan dini di masa depan. Akan tetapi, kerja sama antara pemerintah, pengadilan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan ini. Apakah Kota Mataram mampu mencapai target sebagai Kota Layak Anak tanpa harus menghadapi dilema dispensasi nikah di masa depan?















