Tanjungtv.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penadahan atas pencurian Mesin Tempel yang terjadi di Mooring PT. Autore Pearl Culture Cabang Malaka, Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa pencurian yang dilaporkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.20 WITA ini membawa kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K. M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa laporan kehilangan Mesin Tempel yang diterima oleh Polsek Pemenang telah memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa Mesin Tempel yang dicuri terdeteksi berada di wilayah Labuhan Pandan, Lombok Timur. Mesin tersebut dilaporkan oleh Iwan, S.Pi, laki-laki berusia 45 tahun, yang merupakan karyawan PT. Autore Pearl Culture. “Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan bahwa Mesin Tempel yang ditemukan sesuai dengan laporan korban,” ungkap AKP Punguan Hutahaean.
Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi bahwa pelaku utama dalam pencurian ini telah meminta bantuan kepada terduga penadah berinisial SJ untuk menjual 1 Unit Mesin Tempel, merk YAMAHA ENDURO 40 PK. Nosin mesin yang terdeteksi adalah TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6). Tiga hari setelah menerima permintaan, SJ berhasil menjual mesin tersebut kepada seorang terduga penadah lain berinisial MHD dengan harga Rp 10.000.000,-. Dari penjualan ini, SJ menerima upah sebesar Rp 700.000,- dari pelaku utama.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Mesin Tempel yang hilang di Labuhan Pandan, tim Sat Reskrim Polres Lombok Utara segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga penadah pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah MHD, laki-laki berusia 55 tahun, yang bertempat tinggal di Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, serta SJ, laki-laki berusia 50 tahun, yang berdomisili di Dusun Padak Utara, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
“Barang bukti berupa Mesin Tempel telah kami amankan bersama dengan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, kami juga mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku utama yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. Autore Pearl Culture,” lanjut AKP Punguan Hutahaean.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian Mesin Tempel di kawasan Teluk Nara tersebut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus berlanjut untuk menangkap pelaku utama. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga pelaku utama dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa korban dalam kasus ini, PT. Autore Pearl Culture, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- akibat hilangnya Mesin Tempel tersebut. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.















