Tanjungtv.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggegerkan masyarakat dengan pengungkapan tujuh kasus peredaran narkoba selama bulan September 2024, yang melibatkan sepuluh tersangka. Dari pengungkapan ini, berhasil disita barang bukti narkoba seberat 5,9 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi, dengan modus operandi yang semakin canggih.
Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, menyatakan, “Hasil pengungkapan bulan September 2024, sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang. Empat orang di antaranya merupakan residivis.” Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba di NTB semakin berani dan kompleks dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 5.990 gram sabu, 925 gram ganja, dan 5.000 butir ekstasi berhasil disita. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp 14 juta, sembilan unit motor, dan beberapa ponsel dari berbagai merek yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini mengungkap beragam modus transaksi yang digunakan oleh pelaku. Mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi barang, menggunakan sistem ranjau, hingga transaksi jual beli secara online. “Umumnya seperti itu, dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat dan petugas,” tambah Hadi.
Tiga Kasus Menonjol
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengidentifikasi tiga kasus menonjol dari tujuh kasus yang terungkap, di mana sebagian besar merupakan jaringan antarprovinsi. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial S (27), warga Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi barang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat paket digeledah, ditemukan ganja seberat 925 gram. Pengakuan tersangka, ganja itu dibeli secara online dengan harga Rp 10 juta. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di Pulau Lombok, Bali, maupun Flores. Jika terjual, akan mencapai Rp 16 juta, sehingga keuntungan yang didapatkan pelaku sebesar Rp 6 juta,” ungkap Deddy.
Penangkapan kedua terjadi pada MR (24), warga Desa Bilui, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi dari Aceh. Sebelum tiba di Lombok, pelaku terlebih dahulu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat. Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam bodi motor merek Honda NMAX.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku ini tiba di Lombok terlebih dahulu sebelum pengiriman narkoba dilakukan,” tambah Deddy.
Tindak Lanjut dan Upaya Pemberantasan
Kapolda NTB berjanji akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Ia meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah NTB. Polda NTB akan terus menggencarkan operasi dan meningkatkan kerja sama dengan instansi lain untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba. Mari bersama-sama berperang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik!















