Tanjungtv.com – Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil membongkar kasus penadahan yang melibatkan dua pria asal Lombok Timur yang diduga terkait dengan pencurian mesin tempel di kawasan Mooring PT Autore Pearl Culture, Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Kedua terduga penadah, MHD (55) dan SJ (50), kini harus berhadapan dengan hukum setelah penangkapan mereka yang dilakukan pada Selasa (22/10) di wilayah Labuhan Pandan.
MHD, warga Desa Labuhan Pandan, dan SJ, warga Padak Utara, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, diduga menerima barang curian berupa mesin tempel perahu yang bernilai sekitar Rp 40 juta. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait pencurian yang terjadi pada Kamis (10/10) lalu. Korban, Iwan (45), warga Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, mengalami kerugian besar akibat hilangnya mesin tempel merek Yamaha Enduro dengan nomor mesin TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6).
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mendapatkan informasi bahwa mesin tempel yang hilang berada di wilayah Labuhan Pandan,” ujar AKP Punguan Hutahaean. “Setelah dicek, ternyata mesin tersebut sesuai dengan yang dilaporkan korban.”
Lebih mengejutkan lagi, mesin tempel yang diperkirakan bernilai Rp 40 juta itu dijual kepada terduga penadah hanya seharga Rp 10 juta. Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung mulus setelah identitas mereka terungkap dalam penyelidikan intensif yang dilakukan tim Reskrim Polres Lombok Utara.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Lombok Utara dan harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang membawa ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara. Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian yang diduga kuat terkait dengan penjualan mesin tersebut.
“Kami sudah mendapatkan identitas pelaku pencurian dan saat ini sedang dalam tahap pengejaran,” jelas AKP Punguan Hutahaean.
Kasus ini sontak menggegerkan masyarakat setempat, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan lokasi pencurian yang terjadi di kawasan yang sering dikunjungi wisatawan. PT Autore Pearl Culture, yang terletak di Teluk Nara, merupakan salah satu pusat budidaya mutiara yang sering menjadi tujuan turis, sehingga kasus ini menambah perhatian publik terhadap keamanan di wilayah tersebut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penadah barang curian, yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menambah panjang daftar tindak kriminal di Lombok. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keamanan di wilayah Lombok Utara dapat terus ditingkatkan, terutama di kawasan wisata yang rawan tindak kejahatan.
Dengan ancaman hukuman yang berat, para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. Sementara itu, proses pengejaran terhadap pelaku utama pencurian terus dilakukan, dan polisi optimis dapat segera menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitar mereka agar pihak kepolisian dapat segera bertindak dan menjaga keamanan di wilayah Lombok Utara.















