Tanjungtv.com – Lombok Tengah diguncang dengan aksi puluhan warga pesisir pantai dan masyarakat Dusun Rowok, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, yang mendatangi Polres Lombok Tengah pada Rabu (23/10). Kedatangan mereka tidak lain adalah untuk mencari perlindungan hukum terkait nasib lahan yang mereka klaim telah dirampas oleh investor yang telah lama beroperasi di wilayah mereka. Warga datang dengan didampingi oleh Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU NTB), Supardi Yusup, untuk memperjuangkan hak mereka yang dianggap terampas sejak lama.
“Kami datang ke Polres Lombok Tengah ini untuk memohon izin dan perlindungan hukum agar masyarakat Rowok bisa kembali mengelola dan menguasai tanah mereka yang sudah dirampas sejak tahun 1990 oleh pihak perusahaan,” ujar Supardi Yusup di depan massa yang berkumpul di Polres Lombok Tengah.
Menurut Supardi, pihak perusahaan diduga telah melanggar hak warga Rowok yang sah, sebagaimana diatur dalam surat keputusan Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Lombok Tengah tahun 1972. Warga Rowok memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut, yang hingga kini diakui oleh negara. “Pihak perusahaan secara sepihak telah melanggar hak warga yang sudah tertuang dalam surat keputusan tersebut. Kami meminta keadilan,” tegasnya.
Tak hanya soal kepemilikan lahan, warga juga menuntut agar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan tersebut segera dicabut. “Sertifikat SHGB tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2011, dan seharusnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” tambah Supardi. Ia juga menyoroti bahwa perusahaan telah melanggar izin lokasi pembangunan hotel berbintang yang ditetapkan oleh Gubernur NTB pada tahun 1990, serta melanggar keputusan BPN Lombok Tengah terkait penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Dalam tuntutannya, warga juga meminta agar sempadan pantai yang digunakan oleh masyarakat pesisir sebagai tempat mencari nafkah dibebaskan dari bangunan permanen yang menghalangi aktivitas ekonomi warga. “Bangunan-bangunan yang berdiri di atas sempadan pantai ini harus segera digusur karena melanggar undang-undang,” tambah Supardi dengan nada penuh kegeraman.
Namun, Kabag Ops Polres Lombok Tengah, AKP Hery Indrayanto, meminta masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan membawa bukti-bukti yang sah sebelum melanjutkan aksi mereka. “Kami dari kepolisian hanya bisa menyarankan agar masyarakat membuat laporan resmi dengan menyertakan data yang ada, sehingga kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hery saat menemui massa.
Di satu sisi, AKP Hery juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memiliki sertifikat yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut. “Kita harus menguji data dari kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, agar keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
Meskipun ada peringatan dari pihak kepolisian, warga Rowok tetap bersikeras bahwa tanah yang mereka perjuangkan adalah hak mereka yang sudah dirampas selama puluhan tahun. Mereka berharap dengan adanya laporan resmi dan dukungan dari YIPU NTB, keadilan bisa berpihak kepada mereka.
“Jika perlu, kami siap membawa kasus ini hingga ke pengadilan tertinggi,” tegas Supardi Yusup menutup pernyataannya. Warga Dusun Rowok kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian, sementara mereka terus mendesak agar keadilan segera ditegakkan.
Perjuangan warga pesisir pantai Rowok ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang hak hidup dan masa depan mereka di tanah leluhur yang kini terancam oleh kepentingan investor. Pertarungan mereka melawan arus kekuasaan besar masih akan terus bergulir di meja hukum.















