Residivis Kembali Ditangkap, Curi HP untuk Beli Tuak di Mataram

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejadian pencurian kembali mengguncang Kota Mataram. Kali ini, seorang residivis bernama Kahfi Ramdani (25) kembali masuk bui setelah melakukan aksi pencurian di sebuah kos-kosan di wilayah Ampenan. Pelaku yang merupakan warga Lingkungan Kebun Bawak Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu malam (23/10) sekitar pukul 21.00 WITA. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (30/8), dan hasil curiannya digunakan untuk membeli tuak!

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri sebuah ponsel merek Redmi Note 9 Pro dari kamar kos korban. “Pelaku menjual HP tersebut seharga Rp 600 ribu, dan uang itu dipakai untuk membeli tuak serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

banner 325x300

Modus Masuk Saat Korban Tidur, HP Hilang Begitu Saja

Dalam keterangannya, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap di kamar kosnya. Korban meletakkan ponsel di sampingnya, sementara pintu kamar kos hanya tertutup, namun tidak terkunci. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar secara perlahan. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia masuk ke dalam kamar kos dengan perlahan saat korban sedang tidur dan mengambil HP korban yang berada di samping,” lanjut Yogi.

Ketika korban bangun, ia mendapati pintu kamarnya terbuka dan HP-nya sudah hilang. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian atas kejadian tersebut dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.

Polisi Tangkap Penadah, Pelaku Tak Berkutik

Aksi penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya penadah yang membeli ponsel curian tersebut. Penadah ini berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram beberapa waktu sebelumnya, bersama barang bukti berupa HP yang dicuri. “Kami terlebih dahulu mengamankan penadah yang membeli HP hasil curian ini. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya,” tambah Yogi.

Kini, Kahfi Ramdani harus kembali berhadapan dengan hukum setelah beberapa kali terlibat dalam aksi serupa. Ia sudah ditahan di Polresta Mataram dengan ancaman dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa membuatnya mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

Kejadian ini menjadi perhatian publik karena modus operandi pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban serta kecepatan polisi dalam menangkap penadah dan pelaku. Kasus ini pun kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan barang-barang berharga dan berhati-hati terhadap kemungkinan tindak kriminal, terutama di tempat tinggal yang memiliki akses publik seperti kos-kosan.

Tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di Kota Mataram, khususnya di wilayah Ampenan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *