Tanjungtv.com – Heboh di KLU! Video viral yang menunjukkan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Sjamsu, memicu kontroversi. Diduga kuat, Djohan melanggar aturan kampanye dalam momen seremonial resmi. Bawaslu langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Begini kisahnya!
Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Bupati KLU, Djohan Sjamsu. Laporan tersebut diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati KLU, TGH Muchsin-Junaidi Arif (MJA), setelah munculnya video viral yang memicu kehebohan.
Video tersebut menunjukkan Bupati Djohan yang melontarkan pernyataan kontroversial terkait program Rp100 juta hingga Rp300 juta per dusun. Program ini diduga kuat identik dengan program paslon MJA, dan pernyataan Bupati dianggap telah memicu keresahan di kalangan pendukung paslon tersebut.
Pernyataan Kontroversial di Acara Resmi
Bupati Djohan menyampaikan pernyataan itu pada acara penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Kamis (17/10) lalu. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU, Suliadi, laporan terkait dugaan pelanggaran ini sudah dibahas oleh tim gakkumdu.
“Kami sudah plenokan dan melakukan pembahasan pertama bersama tim gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Suliadi pada Kamis (24/10). Pihak Bawaslu pun mengagendakan pemeriksaan secara intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga Bupati Djohan sendiri selaku terlapor.
“Kita akan meminta keterangan dari semua pihak untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” lanjut Suliadi. Setelah pemeriksaan selesai, barulah Bawaslu dapat menyimpulkan apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak. Jika terbukti melanggar, akan dirumuskan pasal yang sesuai.
Bawaslu Gelar Pemeriksaan Maraton
Bawaslu tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan semua bukti dan fakta yang diperlukan. Langkah ini diambil demi menjamin proses yang transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum MJA, Marianto, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Djohan merupakan bentuk pelanggaran pemilu. Menurutnya, Bupati Djohan tidak seharusnya menyampaikan kritik yang menyerang program paslon MJA dalam acara resmi pemerintahan.
“Kalau dia menyerang kami dalam acara kampanye, itu sah-sah saja selama dia berperan sebagai juru kampanye. Tapi, ini dilakukan dalam acara resmi pemerintahan, di mana juga hadir Tim Forkopimda. Hal ini jelas-jelas menimbulkan kegaduhan,” ujar Marianto.
Marianto juga menekankan bahwa sebagai seorang Bupati, Djohan seharusnya menjaga kondusivitas daerah. Setiap pernyataan yang bersifat provokatif, terutama yang menyerang salah satu paslon, harus dihindari. Ia menilai tindakan Bupati justru berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu ketegangan di kalangan pendukung.
Bupati Dituding Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Tidak hanya soal pernyataan yang menyerang program paslon MJA, Bupati Djohan juga diduga menggunakan jargon “siap sanggup”, yang identik dengan slogan paslon Najmul Akhyar-Kusmalahadi, dalam acara tersebut. Hal ini semakin memanaskan situasi, karena Djohan dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.
“Kalau memang ingin menjadi juru kampanye, silakan saja, tapi jangan menggunakan fasilitas negara di ruang-ruang pemerintahan. Itu pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh APBD,” tegas Marianto.
Pernyataan ini tentu saja semakin memperkeruh suasana, mengingat pemilu merupakan ajang yang harus dijalankan dengan adil dan transparan. Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pribadi jelas melanggar etika dan aturan yang berlaku.
Apakah Bupati Djohan Akan Terjerat Hukum?
Saat ini, masyarakat KLU dan tim pemenangan paslon MJA menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu. Apakah laporan dugaan pelanggaran ini akan membawa konsekuensi hukum bagi Bupati Djohan? Atau, justru tidak ada unsur pelanggaran yang terbukti? Semua ini akan terjawab setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kontroversi ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat KLU. Banyak yang berharap agar Bawaslu mampu menangani kasus ini dengan profesional dan tanpa intervensi politik, agar hasilnya benar-benar mencerminkan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Lombok Utara.
Perkembangan terkini dari kasus ini akan terus dipantau. Jangan lewatkan update terbaru yang akan mengungkap lebih banyak fakta dan informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Djohan Sjamsu!