Oknum DPRD NTB Diduga Tipu Rp 2 Miliar, Marga Indra Kini Jatuh Miskin!

banner 120x600
banner 468x60

Polemik terkait dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD NTB berinisial AR terus memanas. Seorang warga bernama Marga Indra asal Sumbawa melaporkan AR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus ini menarik perhatian publik setelah Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra, memaparkan detil perjanjian dan janji proyek yang tak kunjung dipenuhi oleh AR.

Aan menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari kesepakatan pemberian 32 paket proyek oleh AR kepada kliennya pada awal 2021. “Janji pemberian proyek ini muncul setelah klien kami, Marga Indra, memberikan uang sebesar Rp 1,29 miliar kepada AR sebagai timbal balik. Saat itu, AR masih seorang pengusaha dan belum duduk di kursi DPRD NTB,” ujar Aan, Senin (28/10). Keyakinan Marga Indra muncul lantaran adanya hubungan kekeluargaan antara dirinya dan AR.

banner 325x300

Namun, janji 32 paket proyek tersebut ternyata hanya terealisasi sebanyak 10 paket. “Yang diberikan hanya 10 proyek, dan itu pun hanya bernilai Rp 380 juta. Sisanya, sekitar Rp 910 juta, masih belum dipenuhi,” tambah Aan. Meskipun kecewa, Marga Indra tetap menjalankan 10 proyek tersebut menggunakan dana pribadinya, berharap sisa proyek akan diberikan oleh AR di kemudian hari.

Sayangnya, harapan itu pupus ketika dana proyek yang diharapkan senilai Rp 1,53 miliar ternyata hanya cair Rp 830 juta saja. Sebabnya, AR diduga telah lebih dulu menjaminkan proyek tersebut ke Bank NTB tanpa sepengetahuan Marga Indra. “Dia melakukan pemotongan dana di Bank NTB, sehingga klien kami hanya menerima setengah dari nilai proyek,” ucap Aan dengan tegas. Kecewa dengan realisasi yang jauh dari harapan, Marga Indra menagih janji sisa proyek di tahun anggaran 2023. Namun, pada bulan September 2023, terungkap bahwa 22 paket proyek yang dijanjikan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lain.

Tak hanya soal proyek yang tak terealisasi, AR juga disebut meminjam uang sebesar Rp 2 miliar kepada Marga Indra pada tahun 2024. “Uang Rp 1,5 miliar diberikan tunai, dan sisanya berupa barang seharga Rp 500 juta. Semua ada bukti akta utang yang ditandatangani di depan notaris,” jelas Aan. Untuk menjamin utangnya, AR menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) atas dua bidang tanah di Sumbawa. Namun, hingga kini, sertifikat tersebut tak pernah diserahkan, dan pinjaman masih tersisa Rp 295 juta.

Kejadian ini membuat Marga Indra jatuh miskin dan mengalami kerugian berat. “Uang yang dia berikan ke AR merupakan hasil dari menggadaikan rumahnya sendiri. Sekarang usaha klien kami hancur,” kata Aan dengan nada sedih. AR yang awalnya diyakini bisa membantu justru meninggalkan Marga Indra dalam keterpurukan finansial.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan pihaknya masih menelusuri laporan tersebut. “Saya belum dapat informasi detail, nanti akan dicek lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini mengguncang publik dan menjadi peringatan bagi banyak orang untuk berhati-hati dalam melakukan investasi besar meski dengan orang terdekat. Dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB ini pun menjadi perhatian luas, terutama dengan dampak finansial yang menghancurkan bagi korbannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *