KPU Sumbawa Barat Diduga Lakukan Pembiaran, Ifan Supriadi Laporkan ke Bawaslu NTB

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Situasi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) semakin memanas seiring dengan laporan dari Ifan Supriadi yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB melakukan pembiaran terhadap aktivitas politik yang melibatkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4, Aheruddin. Ifan, yang mengaku bertindak atas nama masyarakat KSB, melaporkan kasus ini langsung ke Bawaslu NTB pada Selasa (29/10), menuding adanya kegaduhan akibat dugaan dualisme peran Aheruddin yang sekaligus masih tercatat sebagai anggota DPRD KSB.

Ifan menjelaskan, “Hari ini saya atas nama masyarakat KSB melaporkan adanya kegaduhan terkait dengan dualisme calon wakil bupati nomor urut 4 Aheruddin yang oleh KPU sudah ditetapkan sebagai paslon pada 22 September lalu.” Menurutnya, tindakan KPU KSB yang menetapkan Aheruddin sebagai calon wakil bupati berpotensi mengganggu ketertiban dan integritas pemilihan di wilayah tersebut.

banner 325x300

Masalah ini kian kompleks karena Aheruddin, yang diketahui telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD untuk maju sebagai cawabup mendampingi Fud Syaifuddin, diduga masih menerima gaji dari DPRD KSB. Ifan menyampaikan, “Ada beberapa peristiwa yang sudah kami buktikan, di antaranya pada 3 Oktober 2024, Aheruddin masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. Kami memiliki bukti slip gaji untuk hal tersebut,” ungkapnya. Bukti lain yang dilampirkan Ifan adalah kehadiran Aheruddin dalam rapat internal Komisi 2 pada 10 Oktober, yang diperkuat dengan daftar hadir rapat dan distribusi alat kelengkapan dewan.

Tidak hanya itu, Ifan juga menunjukkan bukti lainnya, yakni surat izin kampanye yang diterbitkan pada 21 Oktober, di mana nama Aheruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD dengan tanda tangan pimpinan DPRD. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan yang meresahkan. “Ini perlu diluruskan. Yang kami adukan adalah produk yang menetapkan dia sebagai paslon. KPU harus bertanggung jawab atas aturan main dalam tahapan pilkada ini,” katanya dengan tegas.

Ifan berharap Bawaslu NTB dapat bersikap tegas dan segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah klarifikasi yang cepat dan tepat. “Bila penyelenggara pemilihan tidak berintegritas, maka mustahil hasil pemilihan mendapatkan legitimasi dari semua pihak,” tambahnya. Ifan khawatir kegaduhan ini akan mendelegitimasi proses pilkada yang seharusnya adil bagi semua pihak.

Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan Ifan dengan nomor tanda terima 06/PL/PB/Prov/18.00/X/2024. Suhardi menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, Ifan melampirkan 14 bukti berupa dokumen sebanyak 13 lembar. “Kami akan melakukan proses penanganan pelanggaran, dan tidak menutup kemungkinan melakukan klarifikasi, tergantung dari hasil kajian awal yang kami lakukan,” kata Suhardi.

Meskipun demikian, Suhardi menekankan bahwa Bawaslu belum dapat mengambil kesimpulan mengenai jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU KSB. “Karena laporan ini baru saja kami terima, nanti dari hasil kajian kami akan menentukan, apakah ini pelanggaran administrasi atau jenis pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Bawaslu KSB sebelumnya telah menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aheruddin sekitar dua minggu lalu. Suhardi menambahkan bahwa kali ini laporan yang diterima Bawaslu NTB lebih kompleks dan memerlukan kajian mendalam. “Jika laporan ini terbukti, maka perlu adanya langkah yang sesuai dengan aturan hukum untuk mengembalikan proses pemilihan pada jalur yang benar dan adil.”

Situasi ini menjadi sorotan besar di KSB, di mana masyarakat kini menantikan keputusan dari Bawaslu NTB dan tanggapan KPU KSB.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *