Dugaan Amplop Berisi Uang dan Stiker Paslon Gubernur NTB Iqbal-Dinda & Bupati Bima Yandi-Ros Terbongkar, Bawaslu Siaga!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Dalam perkembangan panas politik menjelang Pilkada NTB dan Bima, mencuat laporan yang mengejutkan publik terkait dugaan bagi-bagi amplop berisi uang dan stiker pasangan calon (Paslon) Lalu Muhammad Iqbal-Indah Damayanti Putri untuk Pilgub NTB dan Paslon M Putera Ferryandi-Rostiati untuk Pilbup Bima. Bawaslu Kabupaten Bima langsung bergerak cepat, mendalami laporan ini sebagai bentuk komitmen menjaga demokrasi yang bersih dan bebas politik uang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo, Amuddin. “Kami punya waktu dua hari untuk menelaah apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materil,” ujarnya. Dengan waktu yang singkat, Bawaslu akan memastikan semua bukti dan unsur pendukung ditelaah secara menyeluruh sebelum laporan diteruskan.

banner 325x300

Jika ditemukan kekurangan dalam laporan, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dalam waktu dua hari lagi. “Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, sehingga proses selanjutnya apakah laporan ini akan diregistrasi atau dihentikan akan bergantung pada kelengkapan berkasnya,” lanjutnya.

Ketua DPC PKS Kecamatan Palibelo, Amuddin, yang menjadi pelapor, mengisahkan awal mula ia mengungkap praktik dugaan politik uang ini. Menurutnya, ia tidak sengaja melihat dua Ketua RT dan seorang Ketua RW di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, yang telah menerima amplop berisi uang dan stiker Paslon Iqbal-Dinda serta Yandi-Ros. “Saat itu usai salat Subuh, saya berpapasan dengan mereka dan mendengar cerita soal pemberian amplop tersebut,” jelas Amuddin.

Amuddin menjelaskan bahwa amplop berisi uang sebesar Rp100 ribu disertai stiker paslon ini diberikan oleh Kepala Desa Roi. “Menurut cerita dari salah satu Ketua RT, uang itu diklaim berasal dari sisa Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 3 persen,” tambahnya. Kepala Desa menginstruksikan bahwa uang tersebut diberikan untuk keperluan rokok dan kebutuhan lain bagi Ketua RT dan RW setempat, bukan untuk masyarakat umum.

Temuan ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan besar dari masyarakat. Praktik bagi-bagi uang yang mencatut anggaran desa untuk kepentingan politik telah mengundang reaksi keras, terutama dari pihak yang ingin Pilkada berlangsung bersih dan adil. Bawaslu berjanji akan melakukan investigasi mendalam dan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Paslon atau perangkat desa terkait.

Di tengah hiruk-pikuk proses penyelidikan, Taufiqurrahman menekankan pentingnya waktu dan keakuratan dalam proses verifikasi. “Kami berharap semua pihak dapat bersabar, Bawaslu memastikan laporan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, yang menggunakan jabatan publik untuk mendukung kepentingan Paslon tertentu. Sejumlah pihak menuntut agar Bawaslu melakukan langkah-langkah tegas demi mencegah praktik politik uang yang bisa mencederai integritas Pilkada.

Di sisi lain, Amuddin yang membawa laporan ini, menyatakan harapannya agar Bawaslu bertindak cepat dan tepat dalam memutuskan. “Kami tak ingin ada praktik-praktik curang yang mencemari demokrasi. Jika benar amplop-amplop ini berasal dari dana desa, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan yang tak bisa dibiarkan begitu saja,” tandas Amuddin.

Sampai saat ini, pihak Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi amplop ini. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret Bawaslu dan berharap agar kasus ini bisa terungkap dengan transparan dan adil. Bawaslu terus memantau, menunggu laporan tambahan dari masyarakat yang juga mungkin menjadi saksi atau penerima amplop serupa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *