Oknum Anggota DPRD NTB Diduga Gunakan Reses untuk Kampanye Paslon Gubernur-Wagub NTB

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Dugaan penyalahgunaan kegiatan reses oleh oknum Anggota DPRD NTB telah mengguncang publik. Masyarakat melaporkan tindakan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, karena diduga oknum tersebut memanfaatkan reses untuk melakukan kampanye mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Laporan ini diterima dan diakui langsung oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratip, di Kantor Bawaslu NTB pada Kamis (31/10).

“Ya, hari ini kami menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan reses oleh seorang Anggota DPRD NTB yang dimanfaatkan untuk kampanye paslon. Laporan ini disampaikan oleh masyarakat,” ujar Itratip. Namun, ia menolak memberikan detail lebih lanjut tentang identitas oknum tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan kajian mendalam terkait laporan yang masuk, dan jika terdapat kekurangan dalam berkas laporan, pihaknya akan meminta pelapor melengkapi kekurangan tersebut.

banner 325x300

Penelusuran Mendalam Bawaslu NTB

Laporan ini tidak serta-merta diterima begitu saja. Menurut Itratip, setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses lebih lanjut. Bawaslu NTB saat ini tengah menelaah dan mengkaji laporan tersebut, memastikan apakah memenuhi kriteria yang ditentukan atau tidak. “Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, kita akan langsung meregister laporan tersebut dan melanjutkan prosesnya ke tahap berikut,” terangnya.

Bawaslu juga mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran ini. “Karena ada unsur pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu),” tambah Itratip. Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan apakah unsur dugaan pidana dalam kasus ini terpenuhi atau tidak.

Proses di Sentra Gakkumdu: Tahapan yang Menentukan

Di Sentra Gakkumdu, proses selanjutnya akan berlangsung ketat dan mendetail. Kasus ini akan diperiksa dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang ada. “Nantinya, di Sentra Gakkumdu akan diperdebatkan apakah unsur dugaan pidana pelanggaran terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi, maka kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya. Jika tidak, maka kita hentikan,” tegas Itratip.

Sentra Gakkumdu dikenal sebagai tim yang berperan penting dalam penegakan hukum pemilu, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur dan adil. Dukungan dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu juga memberikan kepastian bahwa penanganan kasus ini berada di tangan yang berwenang dan berkompeten.

Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota: Upaya Memperketat Pengawasan

Pada Jumat (1/11), Bawaslu NTB akan melangsungkan rapat koordinasi dengan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota se-NTB. Agenda utama dalam rakor ini adalah mengevaluasi efektivitas pengawasan tahapan pilkada dan kegiatan reses yang berlangsung di daerah-daerah. Dalam rapat ini, Bawaslu juga akan meminta laporan dari masing-masing daerah, terutama terkait dugaan pelanggaran kegiatan reses yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

“Apakah ada laporan atau temuan lain terkait dugaan pelanggaran yang sama di kabupaten/kota se-NTB? Itu yang nanti akan kita tunggu dari Bawaslu kabupaten/kota,” jelasnya. Dengan langkah ini, Bawaslu NTB berharap bisa memperketat pengawasan dan menjaga integritas setiap tahap proses pilkada yang sedang berlangsung.

Kontroversi Reses dan Biaya yang Mengiringinya

Sebagai informasi, Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari, menyebutkan bahwa sebanyak 65 Anggota DPRD NTB melakukan kegiatan reses pada 24-31 Oktober 2024. Setiap anggota dibekali anggaran sebesar Rp 100 juta untuk kebutuhan reses tersebut. Namun, penggunaan anggaran ini kini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan bahwa salah satu dari mereka memanfaatkan dana reses untuk kegiatan kampanye.

Respon Masyarakat dan Tantangan Integritas DPRD NTB

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, dan sejumlah pihak meminta Bawaslu NTB untuk bertindak tegas. Berbagai kalangan menilai bahwa dugaan penyalahgunaan reses untuk kampanye merupakan bentuk pelanggaran yang mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD NTB. Masyarakat berharap proses ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi pejabat publik agar tetap profesional dan berintegritas.

Menanti Hasil Penanganan Bawaslu NTB

Kasus ini kini berada dalam penanganan Bawaslu NTB, dan hasil kajian mendalam dari Sentra Gakkumdu akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Masyarakat, khususnya di NTB, menanti kejelasan serta transparansi proses ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *