Tanjungtv.com — Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) memutuskan menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang menyeret Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Ainal Yakin, dalam kasus pemasangan alat peraga kampanye (APK) di papan reklame milik pemerintah. Keputusan ini diambil setelah serangkaian klarifikasi dan analisis intensif dari berbagai pihak, termasuk tim pasangan calon dan pejabat Bapenda.
Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, menjelaskan bahwa langkah penghentian kasus ini diambil setelah Bawaslu meninjau ulang semua bukti serta klarifikasi yang telah dilakukan. Sebelumnya, Ainal Yakin diperiksa oleh Bawaslu terkait pemasangan APK pasangan calon Bupati-Wabup KLU Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah di reklame Puskesmas Pemenang yang disewakan oleh Pemda. “Bawaslu sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, mulai dari tim pasangan calon hingga pejabat Bapenda,” terang Deny.
Dalam klarifikasinya, Ainal Yakin menjelaskan bahwa izin pemasangan APK di papan reklame tersebut diberikan berdasarkan permintaan resmi dari seluruh pasangan calon. Artinya, bukan hanya pasangan Danny-Zaky saja yang mendapatkan fasilitas ini. “Tidak ada unsur yang menguntungkan salah satu pasangan calon saja, karena izin serupa diberikan kepada semua pasangan calon berdasarkan permohonan yang masuk,” ujar Deny menegaskan.
Deny menambahkan, keputusan tidak memungut pajak dari pemasangan APK ini didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa reklame untuk kegiatan politik, sosial, atau keagamaan yang tidak mengandung unsur komersial dibebaskan dari pajak. “Jadi, sesuai ketentuan, memang tidak ada biaya yang harus dipungut untuk pemasangan reklame dalam konteks kegiatan politik ini. Hal ini juga sudah dijelaskan secara rinci oleh Ainal Yakin dan didengar oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deny mengapresiasi iktikad baik dari pihak Bapenda yang segera meminta tim paslon menurunkan APK setelah mendapatkan teguran dari Bawaslu. “Ini adalah langkah yang bijaksana dari pihak Bapenda untuk menghindari kesalahpahaman dan menjadi pelajaran agar berhati-hati dalam bertindak di masa mendatang,” ucap Deny.
Dalam kesempatan tersebut, Deny juga mengingatkan para pejabat di Pemda KLU untuk tetap netral dalam setiap keputusan maupun tindakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 71 ayat 1 undang-undang tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Deny memperingatkan bahwa sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut tidak main-main. Pasal 188 dalam UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas oleh pejabat dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta.
“Netralitas adalah kunci dalam setiap pemilihan umum. Para pejabat harus dapat mengendalikan diri agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan satu pasangan calon, demi terciptanya pilkada yang adil dan berintegritas,” pungkas Deny.
Keputusan ini menjadi perhatian publik di Lombok Utara, mengingat intensitas kampanye yang terus meningkat jelang pemilihan. Bawaslu diharapkan terus mengawal proses ini secara profesional demi menjaga netralitas serta kualitas demokrasi di KLU.