tanjungtv.com – PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), perusahaan penyedia air bersih untuk kawasan wisata Gili Trawangan, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Lombok Utara. Laporan ini disampaikan oleh Wiramaya Arnadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Dayan Gunung, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM Dayan Gunung dan PT TCN. Nama-nama yang dilaporkan termasuk mantan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, Bupati Djohan Sjamsu, dan Direktur PDAM Dayan Gunung, Firmansyah. Wiramaya mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti lengkap, termasuk tiga adendum kerja sama terkait proyek tersebut.
Dalam keterangannya, Wiramaya menyatakan bahwa tim investigasi KPK akan segera turun ke Lombok Utara dalam dua minggu ke depan untuk menyelidiki dugaan kasus ini. “Bukti-bukti yang kami serahkan sudah sangat lengkap,” ungkapnya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Najmul Akhyar, yang menjabat sebagai Bupati Lombok Utara periode 2015-2020, aktif mendorong proyek KPBU ini. Diduga, Najmul melakukan sejumlah tindakan yang mengarahkan pejabat terkait untuk menyetujui kerja sama dengan PT TCN, termasuk melakukan pergantian Direktur PDAM yang tidak sejalan dengan rencana tersebut. Najmul juga dikabarkan menolak tawaran program dari Kementerian PUPR yang akan membangun pipa bawah laut untuk kawasan Gili Indah, dengan alasan proyek tersebut telah dialokasikan untuk kerja sama dengan perusahaan swasta.
Setelah Najmul Akhyar selesai menjabat, Djohan Sjamsu yang terpilih sebagai Bupati Lombok Utara periode 2020-2024, tidak melakukan peninjauan ulang terhadap proyek yang dinilai bermasalah itu. Sebaliknya, Djohan menunjuk Firmansyah sebagai Direktur PDAM yang baru untuk melanjutkan kerja sama dengan PT TCN. Berdasarkan laporan Wiramaya, terdapat indikasi bahwa Djohan menerima gratifikasi, sehingga mempertahankan kerja sama tersebut. “Keterangan terkait indikasi ini sudah saya sampaikan ke KPK,” jelas Wiramaya.
Ketika dihubungi, Direktur PDAM Firmansyah enggan memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar, juga menolak memberikan komentar, dengan alasan masih mengumpulkan informasi lengkap mengenai laporan yang menyeret dua bupati tersebut. Di sisi lain, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.
Tak hanya dugaan korupsi, laporan ini juga menyebut bahwa aktivitas PT TCN telah menimbulkan kerusakan ekosistem laut di kawasan Gili Trawangan akibat pengeboran yang dilakukan untuk pemasangan pipa. Dit Reskrimsus Polda NTB telah menerima laporan terkait kerusakan lingkungan ini dan saat ini tengah menyelidiki dugaan kerusakan seluas 1.600 meter persegi di titik pengeboran.
Kasus ini terus memancing perhatian publik. Berbagai pihak berharap KPK dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas, mengingat betapa pentingnya pengelolaan sumber daya air di kawasan wisata Lombok Utara.