Kontroversi Amtenar, Band Lokal atau Mesin Politik? Bawaslu Ultimatum Danny-Zaki

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) nomor urut 2, Danny Karter Febrianto dan Zaki Abdillah, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (23/11), menjadi sorotan publik. Selain mengusung visi-misi untuk KLU yang lebih baik, acara ini diramaikan oleh kehadiran band lokal populer, Amtenar. Namun, kehebohan tidak hanya muncul dari antusiasme massa, melainkan juga karena latar belakang para personel Amtenar yang sebagian besar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mataram.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU, Suliadi, dengan tegas menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye politik adalah pelanggaran serius. “Tidak boleh itu. Kalau kita membaca aturan, ASN tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi ini melibatkan mereka sebagai pengisi acara, bahkan jika hanya menjadi personel band,” tegas Suliadi saat dikonfirmasi pada Minggu (17/11).

banner 325x300

Suliadi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n, yang dengan jelas melarang ASN memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah, calon presiden, maupun calon anggota legislatif. Menurutnya, kehadiran ASN dalam acara kampanye, meskipun dalam kapasitas sebagai musisi, dapat diartikan sebagai bentuk dukungan politis. Hal ini dianggap melanggar prinsip netralitas ASN.

Bawaslu KLU, melalui Divisi Pencegahan, menyatakan akan segera mengambil langkah proaktif untuk mengingatkan tim pemenangan Danny-Zaki agar tidak melibatkan ASN dalam bentuk apa pun di acara kampanye mereka. “Kami akan memberikan imbauan resmi kepada tim Danny-Zaki agar tidak melibatkan Amtenar dalam kampanye. Jika tetap dilakukan, kami tidak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi kepada ASN yang terlibat,” ujar Suliadi.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu NTB, Suhardi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN, bahkan dalam peran sekunder seperti mengisi hiburan musik, tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. “Kami telah mengimbau agar personel Amtenar yang berstatus ASN tidak dilibatkan sama sekali dalam kampanye akbar Danny-Zaki,” tegas Suhardi.

Namun, di tengah polemik ini, Tim Hukum Danny-Zaki melalui Agus Salim memberikan klarifikasi. Menurutnya, kehadiran Amtenar di kampanye tersebut bukan sebagai juru kampanye (jurkam), melainkan hanya sebagai band penghibur. “Amtenar bukan jurkam, mereka hanya tampil menyanyi. Kehadiran mereka adalah sebagai grup musik profesional, bukan mewakili status mereka sebagai ASN,” jelas Agus Salim melalui pesan WhatsApp.

Meskipun demikian, Suliadi tetap menilai bahwa kehadiran ASN dalam kegiatan politik memiliki konsekuensi hukum. Jika kampanye ini tetap melibatkan Amtenar, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan merekomendasikan pemberian sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. Bahkan jika ASN tersebut berasal dari luar KLU, tindakan mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan Bawaslu KLU karena kegiatan berlangsung di wilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai bagaimana netralitas ASN dalam mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik tertentu. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai peran mereka dalam kampanye, Bawaslu tetap berpegang pada prinsip aturan yang berlaku.

Kampanye akbar Danny-Zaki pada Sabtu mendatang kini menjadi perhatian banyak pihak, baik pendukung maupun pengawas. Di satu sisi, acara ini diharapkan menjadi ajang konsolidasi massa dan penyampaian visi-misi pasangan calon. Namun di sisi lain, potensi pelanggaran netralitas ASN menjadi ancaman serius bagi kredibilitas acara tersebut. Semua mata kini tertuju pada langkah tim Danny-Zaki dalam menanggapi teguran ini, serta tindakan Bawaslu KLU dalam memastikan pelaksanaan kampanye yang bersih dan sesuai aturan.

Akan kah kehadiran Amtenar menjadi batu sandungan bagi Danny-Zaki, atau justru menjadi panggung bagi Bawaslu untuk menegakkan aturan? Kita tunggu babak selanjutnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *