Tanjungtv.com, Radar Lombok – Panasnya tensi Pilwakot Mataram terus bergulir, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram intens memantau dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Laporan indikasi pelanggaran TSM kini menjadi sorotan tajam, terutama melibatkan dugaan keterlibatan pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, mengungkapkan bahwa sejumlah laporan telah masuk terkait indikasi TSM yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah, lurah, camat, hingga kepala lingkungan. Laporan ini mencuat pasca-pencoblosan dan masih terbuka untuk ditindaklanjuti sepanjang disertai bukti kuat. “Kita terus membuka ruang laporan setiap hari kerja, terutama untuk menjaga keselamatan demokrasi di Kota Mataram,” tegasnya, Jumat (29/11).
Pengawasan Ketat di 581 TPS
Dalam upaya mencegah pelanggaran, pengawasan di lapangan telah diperketat. Sebanyak 581 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diawasi oleh petugas Pengawas TPS (PTPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bambang menegaskan, jika ditemukan permasalahan di lapangan, petugas langsung menyelesaikan secara cepat. “Sekarang pleno di tingkat kecamatan sedang berjalan, kami minta semua pihak lebih cermat dan teliti,” tambahnya.
Indikasi TSM dan Peran ASN
Meski belum menyebutkan detail dugaan pelanggaran dari dua pasangan calon, HL Aria Dharma BS-Weis Aqrunain (AQUR) dan H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM), Bawaslu mencatat adanya pergerakan TSM dari tingkat pejabat hingga perangkat pemerintahan terbawah. Dugaan ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan untuk memastikan demokrasi berjalan jujur dan adil.
Prosedur Laporan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian, dan uraian peristiwa. Laporan dapat disampaikan maksimal tujuh hari kerja setelah dugaan pelanggaran diketahui. Tindak pidana pemilu sendiri ditangani oleh lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Tim Paslon Kawal Pleno
Ketua Tim Kemenangan Pasangan AQUR, Ismul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan sambil mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran. “Kecurangan dan tindak pidana pemilu (tipilu) harus kami kawal, dan bukti-bukti yang ada akan kami pastikan menjadi acuan dalam proses hukum,” ujarnya.
Upaya Demokrasi Bersih
Proses pleno di tingkat kecamatan menjadi momentum krusial untuk menguatkan integritas demokrasi di Mataram. Dengan pengawasan ketat dan keterbukaan laporan, Bawaslu berkomitmen menjaga proses demokrasi bebas dari kecurangan. Bambang Suprayogi menambahkan, “Jika ada laporan kuat dengan bukti yang memadai, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”
Kunci Demokrasi di Pengadilan
Pelanggaran pemilu yang terbukti akan ditangani oleh pengadilan negeri, dengan putusan akhir di pengadilan tinggi yang bersifat mengikat. Upaya ini memastikan bahwa proses hukum memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting untuk pemilu-pemilu mendatang.
Dengan perhatian publik yang tinggi, Bawaslu Kota Mataram berada di garda depan untuk menjamin Pilwakot berjalan bersih dan demokratis. Namun, dugaan TSM yang mencuat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas pemilu di Kota Mataram.