Tanjungtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti dari puluhan kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Rabu (4/12). Kegiatan monumental ini dilakukan di halaman kantor Kejari Lombok Timur, menandai akhir perjalanan hukum bagi berbagai tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 kasus yang telah inkrah. Ini mencakup kasus yang ditangani selama periode Juli hingga November 2024,” ujar Hendro. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, kosmetik ilegal, hingga barang lainnya, yang dihancurkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan.
Dalam rinciannya, Hendro menyebutkan bahwa dari 63 kasus tersebut, satu kasus masuk dalam kategori tindak pidana khusus, sementara sisanya merupakan tindak pidana umum. Sebanyak 25 kasus di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika, sedangkan 23 kasus lainnya berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum (Kamneg Tibum), dan tindak pidana umum lainnya. “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 69,7 gram, ganja 40,1 gram, dan ekstasi 16,81 gram,” tambah Hendro.
Hukuman bagi para pelaku kasus narkotika yang telah diputuskan pengadilan menunjukkan pendekatan hukum yang tegas. Mayoritas terdakwa dikenakan tuntutan berat, dengan hukuman penjara berkisar antara 6 hingga 10 tahun. “Kebanyakan dari mereka berstatus sebagai pengedar atau kedapatan memiliki barang haram ini,” tegas Hendro.
Menariknya, Kejari Lombok Timur mencatat tren jumlah kasus yang relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, pihaknya menerima limpahan kasus dari Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB dengan total sekitar 20 hingga 22 perkara untuk tindak pidana umum, serta 17 hingga 18 perkara dari tindak pidana khusus.
Lebih dari sekadar menghukum pelaku, pemusnahan barang bukti ini juga memberikan dampak finansial positif bagi negara. Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, Kejari Lombok Timur berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1,7 miliar. “Jumlah tersebut berasal dari hasil sitaan tindak pidana narkotika serta kendaraan yang dirampas dan dilelang,” ungkap Hendro.
Proses pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan tegas terhadap kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang kian merajalela. Kejari Lombok Timur, dengan komitmen dan keberaniannya, berupaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, di balik aksi heroik ini, masih tersimpan pertanyaan besar: sejauh mana langkah ini mampu mencegah kejahatan serupa di masa depan? Warga Lombok Timur kini menantikan upaya lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika serta kejahatan lainnya.
Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya bertumpu pada vonis pengadilan, tetapi juga pada implementasi hukum yang nyata, seperti yang ditunjukkan oleh Kejari Lombok Timur.