Skandal Rp 8,25 Miliar,Mahrup Ditahan, Kajati NTB Tegas pada Korupsi KUR BSI

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Dunia politik Lombok Tengah kembali diguncang dengan ditahannya anggota DPRD, Mahrup, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kemarin (9/12). Penahanan dilakukan usai Mahrup menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 8,25 miliar.

Kajati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Mahrup dilakukan demi memperlancar proses hukum. “Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Kami khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit jalannya penyidikan,” ujarnya. Mahrup kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 10.00 WITA.

banner 325x300

Penahanan ini mengundang reaksi dari kuasa hukum Mahrup, Imam Sibawaih. Ia menilai langkah Kejati NTB terlalu tergesa-gesa. “Klien kami baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka, langsung ditahan. Ini tidak sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya. Ia juga mengklaim bahwa Mahrup tidak menikmati dana KUR yang disalurkan untuk kelompok peternak pada 2021-2022.

Peran Mahrup dalam Kasus KUR

Mahrup diduga berperan sebagai penghubung (off-taker) antara calon penerima KUR dan pihak bank. Namun, Imam menegaskan bahwa kliennya hanya memfasilitasi hubungan tersebut tanpa terlibat dalam pengelolaan dana. “Kerugian negara yang disebutkan masih dalam penghitungan. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan atas tindakan ini,” imbuhnya.

Kejati NTB telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Mahrup, tiga tersangka lainnya adalah MSZ, SE, dan MS. Namun, ketiganya belum ditahan dengan alasan kesehatan dan lokasi mereka yang berada di luar daerah. Hingga kini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini.

Dugaan Korupsi Dana KUR

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR oleh BSI Cabang Mataram untuk kelompok peternak pada periode 2021-2022. Dana sebesar Rp 8,25 miliar yang seharusnya mendukung perekonomian peternak, diduga disalahgunakan oleh para tersangka. Penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, dan sebagian besar justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Kejati NTB memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku korupsi. “Penahanan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara,” ujar Enen Saribanon.

Respon Publik

Penahanan Mahrup menarik perhatian publik Lombok Tengah. Beberapa pihak memuji langkah Kejati NTB sebagai langkah berani dalam memberantas korupsi. Namun, tidak sedikit pula yang meragukan keadilan proses hukum ini, terutama terkait klaim dari kuasa hukum Mahrup bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan langsung.

“Jika memang terbukti bersalah, penegakan hukum harus berjalan adil. Namun, jika ada ketidakcocokan dalam prosedur, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses hukum di NTB,” ujar seorang pengamat hukum di Mataram.

Langkah Selanjutnya

Imam Sibawaih berencana mengajukan praperadilan untuk membuktikan bahwa penahanan kliennya tidak sesuai prosedur. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat Kejati NTB jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus ini. Di sisi lain, penyidik Kejati NTB terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Mahrup dan tiga tersangka lainnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Mahrup, tetapi juga bagi Kejati NTB dalam menunjukkan keseriusannya menangani kasus-kasus besar. Dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *