Tanjungtv.com – Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2024 memasuki babak akhir setelah rekapitulasi selesai. Tahapan berikutnya adalah penetapan calon terpilih oleh KPU yang akan diikuti pelantikan resmi. Meski pesta demokrasi ini berjalan relatif aman dan lancar, beberapa persoalan hukum mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah gugatan terhadap penyelenggara pemilu, yang kini sedang bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua LSM Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung), Wiramaya Arnadi, menyatakan bahwa pihaknya resmi menggugat KPU dan Bawaslu KLU atas dugaan keberpihakan dalam penyelenggaraan Pilkada. “Kami menggugat atas kinerja mereka yang kami duga tidak netral. Gugatan sudah kami ajukan ke DKPP pada 23 Oktober lalu,” ujar Wiramaya.
Gugatan ini telah melewati tahap verifikasi administrasi dan kini memasuki verifikasi materiil. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Dalam keterangannya, Wiramaya membeberkan lima bukti utama yang menjadi dasar gugatan.
- Akses Khusus untuk Salah Satu Paslon
Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu pasangan calon (paslon) saat pencabutan nomor urut. KPU disebut telah menyediakan pintu masuk khusus bagi paslon tertentu, lengkap dengan fasilitas seperti meja tanda tangan tamu. Namun, salah satu paslon justru melewati pintu belakang yang jaraknya lebih dekat ke ruang acara. “Ini menunjukkan indikasi keberpihakan penyelenggara,” tegas Wiramaya.
- Keterlibatan Keluarga Penyelenggara
Wiramaya juga menyoroti adanya anggota keluarga penyelenggara yang aktif dalam tim pemenangan salah satu paslon. Hal ini dianggap sebagai konflik kepentingan yang merusak prinsip netralitas. Ia mengklaim memiliki bukti video yang memperlihatkan keterlibatan langsung tersebut. “Orasi salah satu tim sukses melibatkan orang tua penyelenggara,” ungkapnya.
- Dugaan Manipulasi Tes Kesehatan
Masalah lainnya adalah terkait proses tes kesehatan calon. Wiramaya menduga ada kandidat yang tidak mengikuti prosedur tes jasmani secara lengkap, termasuk tidak menjalani treadmill. Padahal, treadmill merupakan bagian penting dari tes kesehatan jasmani. “Kami sudah minta data faktual dari KPU, tapi mereka tidak memberikan. Namun, calon ini tetap diloloskan,” ujarnya dengan nada kecewa.
- Video Bukti Keberpihakan
Selain dugaan perlakuan istimewa dan konflik kepentingan, pihaknya juga menyerahkan bukti video lain yang menunjukkan keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu paslon. Wiramaya menyebut video tersebut memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Sikap KPU yang Tertutup
Wiramaya juga mengkritik KPU atas sikapnya yang dianggap tertutup terhadap permintaan informasi terkait penyelenggaraan. Menurutnya, KPU seharusnya lebih transparan dalam memberikan data kepada publik untuk menjamin kepercayaan masyarakat.
Respons Penyelenggara
Menanggapi tudingan ini, Ketua KPU KLU, Nizamudin, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami menghormati hak setiap pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya. Namun, hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi detail terkait materi gugatan yang diajukan ke DKPP.
Pilkada yang seharusnya menjadi momentum demokrasi yang jujur dan adil kini diwarnai oleh kontroversi. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lombok Utara. Apakah lima bukti ini akan mengguncang legitimasi hasil pilkada? Hanya waktu yang akan menjawab.