Rp671 Juta Menguap di Proyek Jalan Nasional, Temuan Mengejutkan BPK RI di Lombok Utara

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Proyek pelebaran jalan nasional Pemenang-Bayan-Sembalun di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali disorot. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek senilai ratusan miliar ini menyisakan catatan kelam berupa kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran yang mencapai angka fantastis, yakni Rp671.190.188,88.

Tiga Paket Proyek, Tiga Masalah Serius

banner 325x300

Temuan ini mencakup tiga paket pekerjaan besar yang dimulai sejak 29 Maret 2023 dengan kontrak tahun jamak. Paket pertama, pelebaran jalan Pemenang-Bayan 1 oleh PT Metro Lestari Utama, mencatat kekurangan volume pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) senilai Rp14.286.592,91. Hingga Mei 2024, proyek ini baru mencapai progres 62,298% dari nilai kontrak sebesar Rp94,8 miliar, namun telah dibayarkan sebesar Rp61,4 miliar.

Paket kedua, pelebaran jalan Pemenang-Bayan 2 oleh PT Sinarbali Binakarya, mengalami kekurangan volume pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) senilai Rp25.443.245,89. Dengan nilai kontrak Rp93 miliar, proyek ini baru selesai 56,29% pada Mei 2024, sementara pembayaran telah mencapai Rp55,8 miliar.

Yang paling mencengangkan adalah paket ketiga, pelebaran jalan Pemenang-Bayan-Sembalun oleh PT Bahagia Bangunnusa. Kekurangan volume pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC) mencapai Rp609.389.801,50. Dari nilai kontrak Rp93,3 miliar, proyek ini baru berjalan 61,509%, namun pembayaran sudah mencapai Rp59,9 miliar.

Kelebihan Pembayaran: Fakta Mengkhawatirkan

Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp22.070.548,58 pada pekerjaan galian tanpa cold milling machine dan beton fc’ 20 Mpa. Hal ini terjadi akibat pengawasan yang kurang optimal dari Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I NTB serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 dan pengawas lapangan.

Dampak dan Respons Resmi

Akibat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran ini, negara dirugikan hampir Rp700 juta. Kepala Satker PJN Wilayah I NTB, Herlambang, mengakui temuan tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK. Ia juga memastikan bahwa kelebihan pembayaran akan disetorkan kembali ke kas negara atau dikompensasi melalui perbaikan hasil pekerjaan.

Namun, persoalan lain juga muncul. Pohon-pohon yang terdampak proyek sepanjang 41,65 km tidak terdata dan hanya dipotong tanpa kompensasi. Selain itu, proses pembebasan lahan yang belum selesai menjadi kendala utama, terutama di daerah padat penduduk. Herlambang menegaskan, uang ganti rugi tetap aman di pengadilan, meskipun pemilik lahan harus menyelesaikan masalah dengan pihak bank terlebih dahulu.

Manfaat Proyek vs Masalah Berulang

Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan memberikan dampak ekonomi serta sosial bagi masyarakat KLU. Namun, berbagai permasalahan yang terungkap menunjukkan bahwa pengelolaan proyek berskala besar seperti ini masih rentan terhadap inefisiensi dan pengawasan yang lemah.

Apakah Rp671 Juta Akan Kembali ke Negara?

Dengan janji perbaikan dan pengembalian kelebihan pembayaran, publik berharap agar dana yang menguap ini benar-benar kembali ke kas negara. Namun, tanpa pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, kasus serupa bisa saja terjadi di masa depan.

Proyek pelebaran jalan nasional ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam proyek infrastruktur strategis. Apakah temuan ini akan menjadi pelajaran atau hanya sekadar catatan di atas kertas? Waktu yang akan menjawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *