Tanjungtv.com – 2025 akan menjadi tahun yang berbeda bagi Kabupaten Lombok Utara (KLU). Perubahan besar dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) siap mengguncang kebiasaan masyarakat di daerah ini. Kalau biasanya urusan pajak kendaraan ditangani penuh oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kali ini Pemda KLU bakal turun gunung langsung mengelola pajaknya.
“Ini dampak dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Daerah sekarang ikut mengelola pajak kendaraan. Kalau dulu provinsi pegang semuanya,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Ainal Yakin, dengan nada optimis saat ditemui Kamis (19/12).
66 Persen untuk KLU, Bukan Lagi 30 Persen!
Kabar baiknya, perubahan ini membawa dampak langsung pada pundi-pundi daerah. Jika sebelumnya KLU hanya kebagian 30 persen dari hasil pajak kendaraan, kini porsinya melonjak drastis menjadi 66 persen. “Mulai 5 Januari 2025, pola ini resmi berlaku. Ini peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Ainal sambil menatap jauh seolah melihat masa depan cerah.
Namun, euforia ini datang dengan pekerjaan rumah yang tidak main-main. “Pendapatan kita sekarang tergantung pada pajak kendaraan pelat KLU. Kalau masih banyak pelat luar, ya susah,” tambahnya. Faktanya, masih banyak kendaraan di KLU yang memakai pelat luar. Ainal bahkan menyebut ini sebagai “PR besar” bagi Pemda KLU.
Solusi Ekstrim: BBNKB Gratis untuk Pelat KLU!
Untuk mengatasi ini, Ainal menawarkan solusi berani: membebaskan biaya BBNKB bagi warga yang mau mengganti pelat kendaraannya menjadi pelat KLU. “Kita harus berani ambil langkah ini. Kalau masyarakat tertarik pindah pelat, otomatis pendapatan daerah akan meningkat signifikan,” ujarnya penuh keyakinan.
Langkah ini diharapkan bisa membangkitkan kesadaran warga akan pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah. Selain itu, prosesnya akan lebih cepat dan transparan. Dengan pola baru ini, uang yang masuk dari pajak langsung dibagi—tidak perlu lagi menunggu triwulan seperti sebelumnya.
Pelat Luar: Masih Bisa Dimaafkan?
Namun, bagaimana dengan warga yang keras kepala mempertahankan pelat luar? Ainal menjelaskan bahwa Pemda KLU berencana untuk melakukan pendataan intensif terhadap kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat luar. Bahkan, kendaraan dengan pelat luar yang beroperasi di Lombok Utara bakal dikenai “perlakuan khusus”.
“Kita akan datangi satu-satu. Kalau ada tunggakan, kita tagih. Kalau tidak mau pindah pelat, siap-siap hadapi kebijakan lebih ketat,” katanya sambil tersenyum tipis, tapi sarat makna.
Pajak Kendaraan: Bukan Sekadar Angka, Tapi Masa Depan KLU
Langkah Pemda KLU ini sebenarnya lebih dari sekadar mengejar angka. Ainal percaya bahwa pajak kendaraan adalah salah satu cara paling efektif untuk membangun daerah. “Semakin besar pendapatan dari pajak, semakin banyak pula program pembangunan yang bisa kita jalankan. Ini untuk kita semua,” tutupnya.
Tahun Baru, Semangat Baru
2025 menjadi momentum bagi KLU untuk bangkit dan mandiri dalam mengelola keuangannya. Dengan kebijakan opsen pajak kendaraan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar dan aktif berkontribusi. Jadi, siapkah Anda mengganti pelat kendaraan Anda menjadi pelat KLU? Jangan tunggu ditagih! 🚗💨