tanjungtv.com – LSM Garuda Indonesia mendatangi Mapolres Lombok Utara pada Selasa (7/1/2025) untuk melakukan hearing terkait lambannya penanganan kasus pengrusakan homestay di Gili Trawangan. Aksi ini bertujuan mendesak pihak kepolisian agar segera menyelesaikan proses hukum atas laporan tindakan premanisme dan pengrusakan yang melibatkan Kartini Mulyana Binti Rusman dan kawan-kawan.
Menurut Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, kasus ini bermula dari penguasaan lahan dan bangunan oleh Samsul Rizal sejak 1998. Bukti kepemilikan seperti SPPT, sertifikat hak guna bangunan, dan surat ahli waris telah dikantongi Samsul Rizal. Namun, tindakan premanisme dan pengrusakan oleh Kartini yang mengaku atas dasar sengketa harta gono-gini terus berlanjut meski keduanya telah resmi bercerai sejak 2018.
“Premanisme dan pengrusakan ini sangat mengganggu kenyamanan wisatawan di kawasan Gili Trawangan, yang merupakan destinasi wisata internasional. Kami meminta Polres Lombok Utara segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi keamanan di daerah wisata,” tegas Zaini.
Lambannya Penanganan Kasus
Kasus ini dilaporkan oleh Samsul Rizal pada Oktober 2024, namun hingga tiga bulan berlalu belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterbitkan pada akhir Desember 2024. Zaini menyayangkan lambatnya penanganan ini, mengingat lokasi yang dirusak melibatkan properti Bank BRI, sebuah BUMN.
“Pekerja dan pengawas proyek Bank BRI sempat diusir dan diancam oleh Kartini. Ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak pada citra Gili Trawangan sebagai destinasi wisata. Kami harap Polres Lombok Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Premanisme di Kawasan Pariwisata
Zaini juga mengungkapkan bahwa tindakan pengancaman tidak berhenti di lokasi pembangunan. Kartini Mulyana kerap mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp kepada pekerja dan pimpinan proyek. Bahkan, pengawal lokasi yang bertugas juga sempat terlibat adu mulut dengan Kartini. Atas kejadian tersebut, Samsul Rizal mengajukan permohonan perlindungan keamanan ke Polres Lombok Utara pada Desember 2024.
“Premanisme seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di kawasan strategis pariwisata nasional. Kami mendesak langkah konkret untuk menghentikan tindakan semacam ini agar tidak merusak citra destinasi wisata NTB,” ujar Zaini.
Komitmen Polres Lombok Utara
Menanggapi aspirasi LSM Garuda Indonesia, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan berjanji akan mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada LSM Garuda Indonesia atas masukan dan pengingatnya. Kasus ini akan terus kami atensi agar segera selesai,” ujar AKP Punguan Hutahaean, didampingi Kasat Intelkam AKP I Ketut Artana dan Kanit Pidum IPDA Wikanto.
Hearing ini menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan penegakan hukum di kawasan wisata Gili Trawangan. Publik berharap agar kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kondusivitas di daerah yang menjadi ikon pariwisata nasional dan internasional.