Tanjungtv.com – Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg di pengecer. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan aturan baru bahwa gas subsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Keputusan ini bertujuan memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah serta menjamin ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses informasi lokasi pangkalan resmi agar masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Centre 135 untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa membeli di pangkalan resmi lebih menguntungkan karena harga yang ditetapkan sesuai HET, lebih murah dibandingkan pengecer, dan menjamin takaran LPG sesuai dengan standar yang berlaku.
Saat ini, total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai lebih dari 46 ribu, dengan sebaran 36 ribu lebih di Jawa Timur, 5 ribu lebih di Bali, dan 4 ribu lebih di NTB. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal stok dan harga LPG 3 kg. Seluruh pembelian di pangkalan resmi telah diatur agar tetap terjangkau dan transparan.















