Tanjungtv.com – Pemandangan memukau di Tiga Gili, Lombok Utara, terancam terganggu oleh maraknya bangunan usaha di sempadan pantai. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini dihadapkan pada tugas penting untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Penegakan aturan ini bukan semata soal penertiban fisik, melainkan menjaga keseimbangan ekosistem kawasan konservasi yang menjadi daya tarik wisata global.
BACA JUGA : Pelantikan Serentak 20 Februari, Prabowo Pastikan Kepemimpinan Daerah Tanpa Celah
Anggota Komisi III DPRD KLU, Darmaji Hasmar, mendukung langkah tegas tersebut. Menurutnya, sudah tidak ada ruang untuk kompromi ketika aturan telah jelas dilanggar. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secepat mungkin agar masalah ini tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Penegasan ini bukan berarti mengabaikan aspek kemanusiaan, melainkan mendorong pemda untuk mengambil tindakan yang terukur dan tetap menghormati hak-hak para pemilik usaha.
Darmaji percaya, ketegasan pemda akan menciptakan efek jera. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, investor tidak akan lagi berani membangun di sempadan pantai yang merupakan zona konservasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban harus mengedepankan pendekatan persuasif. Memberikan pemahaman kepada para pengusaha tentang pentingnya menjaga kelestarian pantai menjadi langkah awal yang wajib ditempuh.
Kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di NTB. Keindahan pantainya yang alami menarik wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Namun, lonjakan pembangunan tanpa pengawasan ketat membuat garis pantai mulai kehilangan identitas alaminya. Dengan langkah penertiban yang akan segera dilakukan, diharapkan wajah Tiga Gili tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Kasatpol PP KLU, Totok Surya Saputra, mengonfirmasi rencana penertiban tersebut. Pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang melanggar aturan sempadan pantai. Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dan menyeluruh. Tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa perencanaan matang. Pendataan dan sosialisasi kepada para pemilik usaha telah dilakukan untuk meminimalisir potensi gesekan di lapangan.
Totok menegaskan, penertiban ini bukan aksi sepihak. Masyarakat dan pelaku usaha lokal juga dilibatkan dalam prosesnya. Dukungan publik menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan kawasan wisata ini. Dengan demikian, aturan sempadan pantai bukan hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan dipahami dan dijalankan bersama oleh seluruh pihak terkait.
Pendekatan humanis menjadi kunci utama. Pemda KLU ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap menghormati kontribusi para pengusaha terhadap perkembangan pariwisata. Dialog terbuka terus dilakukan, memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk mematuhi aturan tanpa perlu melalui langkah pembongkaran paksa.
Penertiban sempadan pantai di Tiga Gili adalah langkah strategis menjaga keseimbangan antara kemajuan pariwisata dan kelestarian lingkungan. Jika ini berhasil, bukan hanya ekosistem yang terselamatkan, tetapi citra Lombok Utara sebagai destinasi wisata berkelas dunia juga semakin kokoh. Pemda KLU pun kini di persimpangan sejarah, di mana ketegasan dan humanisme harus berjalan beriringan demi masa depan kawasan wisata unggulan ini.















