KASUS TES LOMBOK UTARA TAK BERBUKTI, APRIALELY NIRMALA SIAP TEMPUR DI MEJA HUKUM

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara kembali memanas. Dalam ruang sidang, pernyataan saksi Robinzandhi menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum terdakwa Aprialely Nirmala langsung membantah keras keterangan yang menyebut kliennya menerima fee proyek sebesar Rp1 miliar lebih. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan aliran dana tersebut kepadanya, sementara keterangan yang diberikan disebut hanya sekadar cerita warung kopi.

Kesaksian Robinzandhi di persidangan tak hanya goyah, tetapi juga berbuntut panjang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menuding bahwa Aprialely Nirmala sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek adalah orang kepercayaan Dwi Sugianto dan turut menikmati fee proyek. Namun, fakta di persidangan menunjukkan keterangan itu hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar kuat.

banner 325x300

BACA JUGA : GENG MOTOR DIHARAMKAN! KAPOLDA NTB TURUN TANGAN, SEPEDA MOTOR DITAHAN SAMPAI LEBARAN!

Gematullah, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang, secara tegas membantah dirinya pernah mengatakan bahwa Aprialely Nirmala menikmati fee proyek. Pernyataan ini seketika membuat kesaksian Robinzandhi makin goyah di hadapan majelis hakim. Ketika didesak jaksa penuntut umum soal bukti pendukung keterangannya, Robinzandhi tetap bersikukuh pada isi BAP, meskipun faktanya terbantahkan di ruang sidang.

Situasi ini membuat Aprialely Nirmala tak tinggal diam. Merasa dirugikan atas tuduhan yang tak berdasar, ia bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan ke Polda NTB tengah disusun dengan dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi saksi palsu ini tak main-main, yakni pidana penjara 3 hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta.

Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang memberikan kesaksian tanpa bukti kuat di persidangan. Aprialely Nirmala bertekad memperjuangkan keadilan dan membersihkan namanya dari tuduhan tak berdasar yang selama ini mencemarkan reputasinya. Dengan semakin banyaknya fakta yang terbuka, kasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi sistem hukum, tetapi juga pertarungan bagi mereka yang ingin menegakkan keadilan di meja hijau.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *