Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lahan pertanian dari ancaman pembangunan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini, mengunci ribuan hektare sawah agar tidak bisa dialihfungsikan selamanya.
BACA JUGA : Gubernur NTB Bersiap ‘Bongkar’ Gili Trawangan Demi Masa Depan Pariwisata Berkelas Dunia
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi, menegaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025 DPRD KLU dan akan segera dibahas pada masa sidang kedua. Jika disahkan, maka sekitar 4.526 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan dikunci total dari segala bentuk alih fungsi lahan, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Tanjung dan Gangga.
Pembangunan yang terus menggerus lahan produktif menjadi alarm bahaya bagi masa depan ketahanan pangan daerah. Tresnahadi menyebut bahwa infrastruktur, perumahan, hingga sektor pariwisata telah mempersempit ruang pertanian, membuat perlindungan lahan menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Jika tidak segera dikendalikan, maka ancaman krisis pangan dan ketimpangan ekologi bisa menjadi bom waktu bagi Lombok Utara.
Langkah ini tidak main-main. Penyusunan Raperda LP2B melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas PUPRKP, Badan Pusat Statistik, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Seluruh pihak sudah menyepakati luas lahan yang akan dilindungi, memastikan tidak ada celah bagi pengembang nakal untuk merubahnya di kemudian hari.
Pemda KLU tidak mau kalah cepat dengan gelombang pembangunan yang semakin agresif. Kepastian hukum terhadap lahan pertanian menjadi prioritas utama tahun ini. Tresnahadi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam perlindungan lahan pertanian. “Target kita harus terealisasi tahun ini,” ujarnya dengan penuh ketegasan.
Saat ini, bola panas ada di tangan DPRD KLU. Jika Raperda ini tidak segera disahkan, maka kemungkinan besar ratusan hektare sawah yang masih tersisa bisa lenyap sebelum tahun berganti. Semua mata kini tertuju pada keputusan pemerintah daerah: menyelamatkan pertanian atau membiarkan lahan hijau menjadi deretan bangunan beton yang menggerus masa depan Lombok Utara.















