Tanjungtv.com – Tekanan semakin menguat terhadap pimpinan DPRD NTB untuk segera menggelar sidang paripurna membahas usulan hak interpelasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Sejak diajukan Februari lalu, proses ini terus tertunda, memicu spekulasi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk sesama anggota dewan.
Nashib Ikroman, Sekretaris Inisiator Hak Interpelasi DAK 2024, menegaskan bahwa prosedur yang ditempuh sudah sesuai aturan. “Ini bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bentuk pertanggungjawaban demokratis. Jika mekanisme tata tertib diabaikan, apa bedanya kita dengan pemerintahan yang tidak transparan?” tegas politisi Partai Perindo itu.
Yang menarik, penolakan dari beberapa fraksi justru disampaikan lewat surat masuk, bukan melalui forum resmi. Indra Jaya Usman (IJU) dari Fraksi Partai Demokrat menyoroti kejanggalan ini. “Kalau memang ada penolakan, seharusnya disampaikan dalam rapat paripurna, bukan lewat surat yang dibacakan. Ini menimbulkan pertanyaan: ada apa di balik penundaan ini?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan langkah ini dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan fraksi. “Kami menghargai setiap aspirasi anggota dan akan memprosesnya sesuai aturan,” katanya.
Isu ini semakin panas karena menyangkut alokasi dana publik yang kerap menjadi sorotan. Jika dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di NTB akan terus diuji.















