Tanjungtv.com – Polda NTB secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perusakan ekosistem laut oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B141/XVRES.53/2024/Ditreskrimsus. Polisi menyatakan, penghentian kasus didasarkan pada pertimbangan ahli dan asas ultimum remedium, yang mengutamakan sanksi administratif sebelum menjatuhkan hukuman pidana.
Menurut dokumen tersebut, PT TCN dinilai cukup menerima sanksi administratif terlebih dahulu sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, baru sanksi pidana dapat diberlakukan,” tulis SP2HP yang ditandatangani AKBP Wendy Andrianto.
Fakta menarik terungkap dari hasil pemeriksaan saksi: tutupan karang keras hidup di lokasi proyek PT TCN turun drastis dari 38,5% (8 Desember 2023) menjadi hanya 2,6% (8 Mei 2024). Penurunan ini mengubah status kerusakan terumbu karang dari rusak sedang menjadi rusak berat. Meski demikian, polisi menyimpulkan kerusakan ini belum melampaui ambang baku kerusakan terumbu karang sebesar 50%, sesuai Keputusan Menteri LHK No. 4 Tahun 2001.
“Kondisi awal terumbu karang sebelum kegiatan PT TCN sudah rusak (38%), sehingga kerusakan tambahan tidak melebihi batas toleransi,” jelas surat tersebut. Namun, pelapor Wiramaya Arnadi menyayangkan keputusan ini. Ia menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin operasi PT TCN pada September 2024 karena bukti perusakan lingkungan.
“Ahli dari KKP pun menutup operasi mereka. Artinya, ada dasar ilmiah yang kuat,” tegas Wiramaya. Pencabutan izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) oleh KKP seharusnya menghentikan seluruh aktivitas PT TCN di Gili Trawangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum mengetahui keluarnya SP2HP ini. “Saya akan cek terlebih dahulu,” katanya singkat.
Analisis Dampak:
Keputusan polisi ini memicu pro-kontra. Di satu sisi, penegakan asas ultimum remedium dianggap memberi kesempatan perbaikan. Di sisi lain, aktivis lingkungan khawatir ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan ekosistem laut. Data turunnya tutupan karang hingga 93% dalam 5 bulan patut menjadi perhatian publik, terlepas dari status hukumnya.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Mata dunia kini tertuju pada PT TCN: apakah mereka akan mematuhi sanksi administratif atau justru mengajukan banding? Sementara itu, KKP dan Polda NTB perlu bersinergi untuk memastikan transparansi keputusan ini. Satu hal yang pasti – Gili Trawangan, surga wisata Lombok, butuh pemulihan segera.















