Tanjungtv.com – Seorang pegiat LSM asal Lombok Utara, MA (inisial), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial. Kasus ini berawal dari kritikannya terhadap tindakan Sudirsah Sujanto, anggota DPRD NTB yang juga tim kampanye calon bupati, karena memasuki masjid dan naik mimbar dalam acara politik.
Kapolres KLU agus purwanta menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Namun, MA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk memastikan keterangan lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Agus.
Kuasa hukum MA, Ilyas Husein, mengakui status tersangka kliennya tetapi menilai kasus ini tidak murni persoalan hukum. “Ini jelas ada nuansa politis. Klien kami hanya mempertanyakan kesopanan seorang non-Muslim berbicara di mimbar masjid, bukan bermaksud mencemarkan nama baik,” tegas Ilyas.
Ilyas juga menyayangkan sikap Polres KLU yang dinilai terburu-buru menangani laporan tanpa mempertimbangkan konteks pelanggaran kampanye. Menurutnya, seharusnya Bawaslu yang pertama kali menangani sebelum kasus ini masuk ranah pidana. “Kami sedang mempersiapkan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan tersangka ini,” tambahnya.
Kasus ini memicu diskusi panas di media sosial, terutama di kalangan warga NTB yang sangat sensitif terhadap isu agama dan politik. Banyak netizen membagikan tangkapan layar unggahan MA, memperdebatkan apakah kritik terhadap etika kampanye di tempat ibadah layak dipidana. Sebagian mendukung MA sebagai bentuk kebebasan berekspresi, sementara yang lain menilai kasus ini sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan media sosial.
Polri menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Namun, Ilyas berharap aparat penegak hukum lebih bijak dalam menimbang aspek keadilan. “Masjid harus dihormati, bukan dijadikan alat politik. Kami siap membela klien dengan bukti dan argumentasi hukum yang kuat,” tegasnya.
Jika praperadilan diajukan, kasus ini bisa menjadi tolok ukur independensi penegakan hukum di NTB, terutama di tengah panasnya atmosfer politik jelang pilkada. Sementara itu, MA tetap melanjutkan aktivitasnya sembari mempersiapkan pembelaan hukum terbaik.
Berita ini terus diperbarui untuk memberikan informasi teraktual kepada pembaca.















