Tanjungtv.com – Polda NTB secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perusakan ekosistem laut oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B141/XVRES.53/2024/Ditreskrimsus menyatakan bahwa polisi menghentikan kasus ini berdasarkan pertimbangan ahli dan asas ultimum remedium, yang mengutamakan sanksi administratif sebelum tindakan pidana.
BACA JUGA : Pegiat LSM Lombok Utara Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Soroti Motif Politik di Balik Kasus
Dalam dokumen tersebut, PT TCN dinilai cukup menerima sanksi administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, baru sanksi pidana dapat diberlakukan,” tulis SP2HP yang ditandatangani AKBP Wendy Andrianto.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan penurunan drastis tutupan karang keras hidup di lokasi proyek PT TCN—dari 38,5% pada Desember 2023 menjadi hanya 2,6% pada Mei 2024. Artinya, terjadi penurunan lebih dari 90% dalam waktu lima bulan. Namun, polisi menyimpulkan bahwa kerusakan ini belum melampaui ambang baku kerusakan terumbu karang sebesar 50% sesuai Keputusan Menteri LHK No. 4 Tahun 2001.
“Kondisi awal terumbu karang sebelum kegiatan PT TCN sudah rusak (38%), sehingga kerusakan tambahan tidak melebihi batas toleransi,” jelas surat tersebut.
Keputusan ini langsung menuai reaksi. Wiramaya Arnadi, pelapor kasus, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin operasi PT TCN pada September 2024 karena bukti perusakan lingkungan. “Ahli dari KKP pun menutup operasi mereka. Artinya, ada dasar ilmiah yang kuat,” tegas Wiramaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum mengetahui keluarnya SP2HP ini. “Saya akan cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Di tengah kontroversi ini, publik menunggu langkah PT TCN selanjutnya. Apakah perusahaan akan mematuhi sanksi administratif atau mengajukan banding? Yang pasti, Gili Trawangan—salah satu destinasi wisata paling ikonis di Indonesia—memerlukan pemulihan segera.
Dunia maya pun ramai membicarakan keputusan ini. Banyak warganet mempertanyakan konsistensi penegakan hukum lingkungan, sementara yang lain berharap ada langkah konkret untuk memulihkan ekosistem yang rusak. Satu hal yang tak terbantahkan: laut Nusa Tenggara Barat adalah harta karun yang harus dijaga, bukan dikorbankan















