Tanjungtv.com – Polres Lombok Utara resmi menetapkan Wiramaya Arnadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, melalui media sosial. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat dalam proses penyidikan. AKP Punguan Hutaean, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, menegaskan bahwa tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pertama. Namun, pihak kepolisian akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
BACA JUGA : GUBERNUR IQBAL GEBRAKAN MERITOKRASI DAN TRANSFORMASI BPR SYARIAH, PEGAWAI BERPRESTASI DIHADIAHI UMRAH
Kasus ini semakin panas setelah kuasa hukum tersangka, Ilyas Husen, mengumumkan rencana pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ilyas menyatakan ada kejanggalan dalam proses hukum yang harus dibawa ke meja hijau. “Kami akan mendaftarkan permohonan praperadilan secepatnya. Semua detail akan kami buka di pengadilan,” tegasnya. Ia juga meminta agar hak kliennya dihormati dalam proses hukum ini.
Sementara itu, dua terlapor lainnya, Agus Salim dan Rama, masih menjalani pemeriksaan tambahan. Punguan menjelaskan bahwa setiap postingan yang dilaporkan memiliki konteks berbeda sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah cuitan Agus Salim yang menuding Sudirsah memanfaatkan masjid untuk kampanye politik. Padahal, Sudirsah membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku diundang jemaah masjid di Desa Teniga, Tanjung, hanya untuk menjelaskan persoalan dana hibah yang tertunda akibat aturan Mendagri menjelang Pilkada.
Tokoh muda agama Buddha ini merasa dirugikan karena unggahan tersebut memicu komentar negatif yang menyerang pribadinya. Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke masjid murni bersifat keagamaan dan sosial, bukan politik. “Saya datang karena undangan, bukan kampanye,” tegas Sudirsah.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memicu pro-kontra terkait kebebasan berekspresi versus batasan hukum di dunia digital. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama setelah praperadilan diajukan. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau justru diperkuat, semua tergantung pada putusan pengadilan nanti. Satu hal yang pasti: kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya bijak bermedia sosial















