Menteri Prasetyo Hadi Tegaskan RUU Polri dan RUU Kejaksaan Jadi Prioritas Pembahasan di 2025, Ini Rinciannya!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU Kejaksaan akan segera dibahas pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan agenda yang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.

“Jika sesuai dengan rencana, maka pembahasan akan berjalan tahun ini,” tegas Prasetyo Hadi saat ditemui di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/4).

banner 325x300

Meski demikian, ia belum dapat memaparkan secara rinci isi dari kedua RUU tersebut karena substansinya masih dalam tahap pembahasan internal. “Mengenai substansi dan detail isinya, nanti akan kita bahas lebih mendalam,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kedua RUU ini dapat memperluas kewenangan Polri dan Kejaksaan secara berlebihan, Prasetyo memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. “Apa yang disebut sebagai ‘super power’-nya di mana? Kita bahkan belum masuk ke pembahasan mendalam,” ujar politisi Gerindra itu dengan nada santai.

Sorotan Publik dan Latar Belakang
RUU Polri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, terutama setelah pengesahan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada masa DPR periode sebelumnya, wacana penambahan wewenang Polri dalam hal penyadapan dan operasi intelijen sempat memicu perdebatan.

Sementara itu, RUU Kejaksaan juga tidak lepas dari pengawasan kelompok masyarakat sipil. Beberapa pihak menyoroti potensi perluasan kewenangan Kejaksaan yang bisa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembahasan kedua RUU ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia tanpa mengabaikan prinsip checks and balances.

“Kami berkomitmen untuk mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum finalisasi,” tambah Prasetyo.

Dengan rencana pembahasan yang lebih terbuka, diharapkan kedua RUU ini dapat memberikan solusi bagi tantangan penegakan hukum di Tanah Air, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *