Tanjungtv.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan sidang etik terhadap mantan Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, terkait kasus yang melibatkan almarhum Rizkil Watoni. Namun, hingga kini, keluarga korban belum menerima hasil resmi dari proses tersebut.
Suparman, penasihat hukum keluarga Rizkil Watoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi mengenai pelaksanaan sidang etik, tetapi dokumen hasilnya belum diserahkan. “Kami sedang mempersiapkan surat permintaan resmi ke Polda NTB agar hasil sidang itu segera diberikan kepada kami,” jelas Suparman.
Kasus ini bermula ketika Rizkil Watoni ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri. Sebelumnya, ia diduga mengalami tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan setelah dituduh mencuri handphone di sebuah Alfamart. Padahal, Rizkil mengklaim bahwa ia hanya keliru mengambil ponsel yang mirip dengan miliknya dan segera mengembalikannya.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, oknum tersebut diduga memaksa Rizkil untuk membayar sejumlah uang agar kasusnya ditutup. Tekanan yang dialaminya diduga menjadi pemicu keputusannya untuk mengakhiri hidup. Tragedi ini memicu kemarahan warga, yang kemudian merusak sejumlah fasilitas di Mapolsek Kayangan.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan sebelumnya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional. Namun, Suparman menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses hukum yang berjalan. “Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti, tetapi tidak ada keterbukaan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil sidang etik maupun perkembangan penyidikan kasus ini. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi juga belum mendapat respons.
Keluarga Rizkil Watoni dan masyarakat terus menanti kejelasan proses hukum ini, sambil berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada upaya penutupan kasus.















