Tanjungtv.com – Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjadi pilihan menarik bagi banyak orang. Selain diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga menawarkan gaji bulanan yang kompetitif. Di tahun 2025, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024, di mana sebelumnya telah terjadi kenaikan sebesar 8 persen.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa aturan gaji PPPK tahun ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
“Benar, gaji PPPK tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini,” jelas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut detail gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dengan ketentuan ini, PPPK tetap menjadi salah satu opsi karier yang menjanjikan di sektor pemerintahan. Bagi yang tertarik, informasi ini bisa menjadi acuan dalam mempersiapkan diri mendaftar atau meniti jenjang karier sebagai PPPK.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran jelas mengenai kompensasi yang diterima oleh para pegawai PPPK di tahun 2025.















