Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersiap menampar para pelaku korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara. Lahan strategis seluas puluhan hektare yang seharusnya menjadi milik negara diduga telah dicaplok oleh oknum tertentu, termasuk warga negara asing (WNA), dengan modus sewa dan jual beli ilegal.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka. “Tinggal menunggu penetapan setelah audit kerugian negara selesai,” tegas Enen, Kamis (8/5). Tim auditor kini tengah menghitung kerugian negara yang diduga mencapai angka fantastis akibat praktik mafia tanah ini.
Saksi kunci yang sudah diperiksa antara lain IA, seorang pengusaha yang membangun bisnis di atas lahan 65 hektare milik Pemprov NTB, serta Mawardi Khairi, Kepala UPTD Tramena. Investigasi mengerucut pada periode 2021–2024, saat Pemprov NTB memutus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), namun aset tetap dikuasai pihak tak bertanggung jawab.
Yang membuat mata publik terbelalak, sejumlah pengusaha ternyata leluasa mendirikan bangunan mewah setelah “menyogok” oknum tertentu. Uang sewa dan transaksi jual beli mengalir deras ke kantong pribadi, bukan ke kas daerah. “Ini jelas merugikan negara miliaran, bahkan triliunan rupiah,” desak Enen.
Kejati NTB mengerahkan tim khusus untuk membongkar jaringan mafia tanah ini, termasuk melacak aliran dana dan keterlibatan WNA. Masyarakat Gili Trawangan pun menyambut baik langkah tegas ini, berharap aset negara segera dikembalikan untuk kesejahteraan bersama.
Jika bukti sudah bulat, para tersangka akan segera dihadapkan ke meja hijau. Kabar ini langsung menyambar jagat media sosial, menjadi sorotan netizen yang menuntut keadilan. Kejati NTB berjanji tak akan berhenti sampai aset triliunan rupiah itu kembali ke pangkuan negara















