Tanjungtv.com – Ketua Komisi III DPRD NTB Bidang Pendapatan, Keuangan, dan Perbankan, Sambirang Ahmadi, mendesak Pimpinan DPRD NTB dan Gubernur NTB untuk segera mengambil langkah strategis dengan mengirim surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi penurunan drastis pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) akibat kebijakan terbaru pemerintah pusat.
“Kami mendesak Pimpinan DPRD dan Gubernur NTB untuk segera bersurat ke Menteri ESDM guna memastikan kepentingan fiskal daerah terlindungi,” tegas Sambirang, Sabtu (10/5).
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa kebijakan larangan ekspor konsentrat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang diberlakukan Kementerian ESDM berpotensi memukul penerimaan NTB. Padahal, DBH-SDA menjadi salah satu tulang punggung pembangunan daerah. “Jika tidak segera diantisipasi, dampaknya akan serius. Gubernur harus segera melobi pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang demi manfaat ekonomi maksimal bagi NTB,” ujarnya.
Sambirang mengungkapkan bahwa hasil pemantauan Komisi III di kawasan pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat menemukan sejumlah masalah kritis. Pertama, sejumlah infrastruktur pendukung smelter belum rampung, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), terminal penyimpanan LNG, pabrik pengolahan konsentrat baru, serta fasilitas penempatan tailing di laut. “Proyek-proyek ini diperkirakan baru selesai tahun 2026. Sementara itu, kapasitas smelter yang ada masih di bawah 60 persen,” paparnya.
Kedua, meski produksi konsentrat berpotensi naik, keterbatasan fasilitas penyimpanan dan daya serap smelter yang belum optimal menjadi kendala besar. Kondisi ini, menurut Sambirang, berisiko mengurangi kontribusi DBH-SDA bagi NTB. “Ini ancaman serius bagi APBD. Semua pihak harus bergerak cepat sebelum dampaknya semakin parah,” tegasnya.
Politisi PKS itu menegaskan, surat resmi dari Gubernur dan Pimpinan DPRD ke Menteri ESDM adalah langkah darurat untuk meminta revisi kebijakan atau solusi alternatif. “Kami ingin pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru merugikan daerah,” tandas Sambirang.
Desakan ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas fiskal NTB di tengah ketidakpastian regulasi sektor pertambangan. Jika tidak ditangani, penurunan DBH-SDA bisa memengaruhi pembiayaan program prioritas daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. “Ini momentum bagi NTB untuk bersuara lantang demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.















