Ingat Tim Kampanye ASN di Ancaman Diskualifikasi Hingga Pidana Menanti Pelanggar

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Masa kampanye di Kabupaten Lombok Barat semakin intens dan tidak hanya alat peraga kampanye (APK) yang menjadi perhatian utama. Bawaslu Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kini menyoroti lebih dari itu, khususnya terkait dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, menekankan bahwa perhatian terhadap tim kampanye menjadi krusial, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang dilarang, seperti anak di bawah umur, ASN, perangkat desa, serta anggota TNI/Polri.

“Keterlibatan pihak-pihak yang tidak diperbolehkan dalam kampanye dapat berakibat fatal bagi paslon. Sanksi berat berupa diskualifikasi bisa diterapkan, dan untuk tim pemenangan, ancaman pidana tidak bisa dihindari,” ujar Rizal dalam keterangannya di ruang Bawaslu Lobar, Rabu (25/9).

banner 325x300

Mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu mengingatkan bahwa ada konsekuensi administratif dan pidana jika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu meminta setiap pasangan calon untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka secara resmi. Pendaftaran ini penting agar ada kepastian hukum terkait siapa saja yang menjadi subjek hukum jika terjadi pelanggaran selama kampanye.

“Kami terus menekankan kepada Liaison Officer (LO) paslon untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka. Hal ini penting agar tidak ada celah hukum yang bisa merugikan pasangan calon,” lanjut Rizal.

Dalam masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November mendatang, Bawaslu mengimbau kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN, perangkat desa, atau TNI/Polri. Hal ini tidak hanya melindungi paslon dari sanksi, tetapi juga melindungi karier ASN yang terlibat. Jika terbukti mengikuti kegiatan politik praktis, ASN tersebut bisa terancam sanksi, baik berupa catatan negatif dari Bawaslu, penundaan kenaikan pangkat, hingga ancaman pencopotan jabatan.

“Jika modal kampanye yang telah dikeluarkan dirusak karena melibatkan pihak yang dilarang, ini akan sangat merugikan. Tidak hanya bagi paslon, tetapi juga bagi orang-orang yang ikut terlibat,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal juga menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi selama kampanye akan dijadikan bukti kuat jika ditemukan ada unsur niat jahat (mens rea). Jika ASN, perangkat desa, atau anggota TNI/Polri terlibat dalam politik praktis sebelum dan selama masa kampanye, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas. Hal ini termasuk pembuktian di lapangan serta investigasi lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran.

“Keterlibatan yang melanggar aturan ini dapat menjadi bukti niat jahat yang akan ditindaklanjuti. Ini adalah ruang kami untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa pihaknya akan menangani dengan serius segala bentuk perusakan alat peraga kampanye (APK). Hal ini masuk dalam kewenangan Bawaslu untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan adil dan tanpa intimidasi.

“Saat APK dirusak, kami akan segera melakukan tindakan tegas dan investigasi. Ini adalah upaya kami untuk menjaga integritas pemilihan,” tandas Rizal.

Dengan ancaman diskualifikasi hingga pidana yang membayangi, Rizal mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan diperhatikan dengan seksama. Bawaslu berharap, para pasangan calon dan tim kampanye mereka dapat memahami pentingnya menjaga etika dan aturan selama masa kampanye ini, demi terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *