Tanjungtv.com – Tahapan masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi dimulai. Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB kini bersiap turun ke lapangan untuk meraih dukungan masyarakat sebanyak-banyaknya. Namun, di tengah semaraknya kontestasi politik ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB memberikan peringatan keras terkait aturan kampanye, terutama larangan berkampanye di tempat ibadah.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan pentingnya menjaga tempat-tempat ibadah bebas dari nuansa politik. “Tempat ibadah dilarang keras dijadikan sebagai lokasi kampanye,” ujar Khuwailid, Rabu (25/9). Menurutnya, tempat ibadah memiliki fungsi khusus sebagai ruang untuk menjalankan ibadah dan membangun kerohanian, sehingga harus dijaga netralitasnya dari segala bentuk aktivitas politik.
Larangan kampanye di tempat ibadah, lanjut Khuwailid, diatur secara tegas dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pemilu. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya politisasi di ruang-ruang sakral yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan berintegritas.
Khuwailid juga menyampaikan bahwa KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau jalannya kampanye di NTB agar sesuai dengan regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. “Ini bukan hanya tentang memenangkan Pilgub, tapi juga tentang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum,” jelasnya.
Jika ada Paslon yang melanggar aturan dengan berkampanye di tempat ibadah, Khuwailid memastikan bahwa hal tersebut akan menjadi ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti. Bawaslu, yang bertugas mengawasi proses pemilu, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Paslon yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. “Setiap pelanggaran akan ditangani dengan serius oleh Bawaslu, demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.
Dalam masa kampanye yang berlangsung beberapa bulan ke depan, KPU NTB berharap agar seluruh Paslon tetap mengedepankan etika dan menghormati peraturan yang ada. “Pilgub ini adalah ajang kompetisi yang sehat, mari kita jaga bersama-sama agar berjalan dengan baik, tanpa harus menodai kesucian tempat ibadah,” ujar Khuwailid.
Selain tempat ibadah, KPU juga menyoroti larangan kampanye di fasilitas pendidikan dan instansi pemerintah. Tempat-tempat ini juga harus bebas dari intervensi politik untuk menjaga netralitasnya. “Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahwa politik bisa dijalankan dengan cara-cara yang bermartabat tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Tiga Paslon yang akan berlaga dalam Pilgub NTB ini diharapkan dapat memberikan contoh kampanye yang bersih dan tertib. Dalam situasi politik yang dinamis, semua pihak diimbau untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Dengan peringatan yang disampaikan KPU NTB, diharapkan seluruh tahapan kampanye dapat berlangsung lancar, aman, dan penuh kedamaian. Masyarakat NTB juga diharapkan turut serta dalam menjaga suasana Pilgub yang damai, dengan tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ruang untuk kegiatan politik. Ketaatan pada aturan akan menjadi cerminan kedewasaan berdemokrasi, dan pada akhirnya, masyarakatlah yang akan memilih pemimpin terbaik untuk NTB.
Kampanye yang sesuai aturan tidak hanya akan menjaga integritas Pilgub, tetapi juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghargai hukum dan etika.