Kejari Lotim Gencar Sisir Aset Terpidana Korupsi Alsintan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah.

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus melakukan penyisiran terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang menelan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini telah menyeret beberapa tokoh penting, termasuk mantan anggota DPRD Lotim, Sapruddin, serta eks Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, M. Zaini, dan anggota LSM, Asri Mardianto. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun upaya pemulihan kerugian negara masih terus dilakukan.

Sebelumnya, tim Kejari Lotim telah berhasil menyita aset berupa tanah milik Sapruddin. Namun, perhatian kini tertuju pada dua terpidana lainnya, M. Zaini dan Asri Mardianto, yang masih belum melunasi kewajiban mereka dalam mengganti kerugian negara. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Swadharma, jumlah kerugian yang harus dipulihkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3 miliar. “Saya lupa detail per orangnya, tapi kalau total keduanya mencapai Rp 3 miliar,” ujar Bagus dalam keterangannya.

banner 325x300

Kejari Lotim kini mengintensifkan penyisiran terhadap aset-aset milik kedua terpidana, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi putusan pengadilan yang mewajibkan mereka membayar uang pengganti. Aset-aset yang disita diharapkan dapat menutup kerugian negara yang timbul akibat korupsi dalam pengadaan alat pertanian yang seharusnya membantu petani meningkatkan produksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Made Bayu, menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan serta kerugian negara dipulihkan. “Penyitaan ini adalah langkah penting dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan putusan pengadilan,” tegasnya. Bayu menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menutup kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.

Kasus korupsi Alsintan ini telah menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pertanian yang merugikan negara dan masyarakat. Bantuan Alsintan, yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini menciptakan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, yang menggantungkan harapan pada upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Dalam kasus ini, langkah tegas Kejari Lombok Timur diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di daerah. “Kami berharap langkah ini dapat memberi efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur,” tambah Bayu.

Proses eksekusi dan penyitaan aset terus berlangsung, dengan harapan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Masyarakat Lombok Timur dan publik secara luas kini menanti hasil akhir dari upaya pemberantasan korupsi ini, yang akan menjadi tolok ukur baru bagi penegakan hukum di tingkat daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *